KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Digital

SURABAYA– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pelaku usaha digital memperkuat kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha, terutama dalam menerapkan kebijakan harga dan menjalankan kegiatan usaha di pasar yang memiliki karakteristik platform digital. Upaya ini dilakukan melalui edukasi dan pencegahan agar inovasi bisnis tetap berkembang tanpa menghambat persaingan yang sehat.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha yang digelar KPPU bersama Grab Indonesia di Surabaya, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPPU meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekaligus mendorong penerapannya dalam kebijakan dan pengambilan keputusan bisnis.

Anggota KPPU Aru Armando menekankan pentingnya komunikasi konstruktif antara KPPU dan pelaku usaha, khususnya ketika perusahaan mengembangkan model bisnis, meluncurkan inovasi layanan, atau mengambil keputusan korporasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum persaingan usaha. Menurut Aru, kepatuhan perlu dibangun melalui pemahaman yang memadai terhadap ketentuan hukum dan evaluasi kebijakan internal perusahaan.

“Pendekatan preventif penting agar pelaku usaha memahami batasan hukum sejak awal. Dengan begitu, inovasi dan pengembangan bisnis dapat berjalan seiring dengan terjaganya proses persaingan yang sehat,” ujar Aru.

Dalam pemaparan materi, Aru membahas Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penyalahgunaan posisi dominan. Ia menjelaskan bahwa posisi dominan tidak serta-merta dilarang. Persoalan hukum muncul ketika posisi tersebut disalahgunakan melalui perilaku yang dapat menghambat persaingan, membatasi pasar, atau merugikan proses persaingan yang sehat. Isu ini relevan di ekonomi digital, ketika platform dapat memiliki peran penting dalam mempertemukan berbagai kelompok pengguna, pelaku usaha, dan penyedia layanan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita membahas Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan penetapan harga. Ketentuan ini melarang perjanjian penetapan harga antara pelaku usaha yang bersaing untuk membayar harga yang sama atas barang dan/atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan, dengan memperhatikan cakupan serta pengecualian yang diatur undang-undang.

Dalam praktik bisnis, perusahaan pada prinsipnya memiliki ruang menentukan strategi harga secara independen. Namun, kesepakatan dengan pesaing untuk menetapkan harga merupakan perilaku yang dilarang hukum persaingan usaha. Karena itu, kebijakan harga, diskon, dan promosi perlu disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak menjadi sarana koordinasi antarpesaing yang melanggar hukum.

Perkembangan teknologi juga membuat pengambilan keputusan bisnis semakin bergantung pada sistem dan pengolahan data. Dalam konteks tersebut, perusahaan perlu memastikan bahwa penggunaan teknologi dalam penentuan harga maupun penyusunan strategi komersial tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha.

Pelatihan di Surabaya tersebut sekaligus menutup rangkaian kegiatan edukasi kepatuhan persaingan usaha bersama Grab Indonesia sepanjang 2026, setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, Medan, dan Yogyakarta.

Bagi KPPU, penguatan kepatuhan merupakan bagian dari upaya membangun iklim usaha yang memberikan kesempatan bersaing secara adil, mendorong inovasi, dan melindungi kepentingan konsumen. Persaingan yang sehat tidak hanya penting bagi perusahaan untuk berkembang, tetapi juga bagi masyarakat agar memperoleh pilihan produk dan layanan yang lebih beragam, berkualitas, dan kompetitif.

INSPIRASI ERABARU

Menguak Mekanisme Otak dalam Melindungi Ingatan Tertentu

Shoba RajamaniJika seseorang ditanya apa yang mereka makan siang dua hari lalu, kemungkinan besar mereka hanya akan menatap dengan pandangan kosong. Namun, jika orang...

Jangan Menunda untuk Memaafkan

Setiap hari kita menunda memberikan maaf akan memperdalam lingkaran kebencian dan luka batin yang semakin sulit untuk dilepaskanMike DonghiaAda kalanya penulis berharap suatu hubungan...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine