Etindonesia. Jaksa di Tiongkok baru-baru ini mengajukan tuntutan hukum terhadap setidaknya 16 perusahaan yang dituduh mewajibkan pencari kerja wanita untuk menjalani tes kehamilan.
Undang-undang Tiongkok secara eksplisit melarang pemberi kerja melakukan tes kehamilan sebagai bagian dari pemeriksaan pra-kerja, namun beberapa perusahaan sangat khawatir dengan biaya cuti hamil dan tunjangan sehingga mereka lebih memilih untuk memastikan wanita yang mereka pekerjakan tidak hamil.
Awal bulan ini, jaksa di distrik Tongzhou di Nantong, Provinsi Jiangsu, Tiongkok, mengumumkan bahwa mereka telah menggugat 16 perusahaan karena melakukan tes kehamilan secara ilegal pada pelamar kerja wanita tanpa memberi tahu mereka secara resmi tentang hal tersebut. Investigasi mereka mengungkapkan bahwa perusahaan melanggar hak wanita atas kesempatan kerja yang setara, karena setidaknya satu kandidat ditolak setelah diketahui bahwa dia hamil.
Jaksa memulai penyelidikan mereka setelah menerima informasi anonim, dan pada akhirnya, mereka menemukan setidaknya 16 perusahaan yang secara tidak sah mewajibkan wanita untuk melakukan tes kehamilan, serta dua rumah sakit dan pusat pemeriksaan fisik di mana 168 tes kehamilan telah dilakukan atas nama para pelanggar. Dalam kebanyakan kasus, wanita tidak diberitahu secara tertulis tentang tes kehamilan dan hanya diberikan petunjuk lisan.
Dalam satu kasus, seorang wanita yang sedang mengandung bayi dalam beberapa bulan tidak dipekerjakan karena kehamilannya. Setelah penyelidikan, perusahaan pelaku mempekerjakan wanita tersebut dan menawarkan kompensasi.
“Kami dapat berspekulasi dari bukti ini bahwa tes kehamilan diwajibkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, dan hal tersebut telah melanggar hak kaum wanita atas kesempatan kerja yang setara,” simpul jaksa. (yn)
Sumber: odditycentral