Seorang Suami di Tiongkok yang Diberi Rp 55 Juta oleh Selingkuhan Istrinya Setelah Memergoki Pasangan Itu Dihukum atas Tuduhan Pemerasan

EtIndonesia. Seorang pria berusia 33 tahun di Tiongkok yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena dituduh memeras selingkuhan istrinya setelah dia memergoki pasangan itu di ranjang telah membersihkan namanya.

Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong memerintahkan Pengadilan Rakyat Menengah Zibo – sebuah kota di Shandong, Tiongkok timur – untuk meninjau kasus tersebut awal tahun ini.

Pada tanggal 8 Oktober, pengadilan menyatakan sang suami, yang bermarga Lu, tidak bersalah, Huashang News melaporkan.

Pada bulan Maret 2021, Lu melihat istrinya menghabiskan waktu lama berdandan untuk membawa putri mereka ke guru privatnya.

Kecurigaannya muncul sehingga dia mengikutinya ke sebuah hotel di mana dia menemukannya berhubungan badan dengan seorang pria di salah satu kamar.

Suami yang marah itu menggunakan ponselnya untuk merekam istrinya, yang mengenakan pakaian dalam seksi, dengan selingkuhannya yang telanjang. Dia kemudian memukuli pria itu dan menendang istrinya.

Sang kekasih, yang bermarga Liu, mengakui bahwa dia berselingkuh dengan istri Lu dan memberinya ganti rugi sebesar 25.000 yuan (sekitar Rp 55 juta) melalui tiga transfer uang daring.

Namun, sebulan kemudian, ketika Lu sedang mengurus gugatan cerai, dia diberi tahu bahwa Liu telah melaporkannya ke polisi dan menuduhnya melakukan pemerasan.

Lu yakin istrinya berada di balik ide tersebut sehingga dia bisa mendapatkan keuntungan dalam perebutan hak asuh putri mereka.

Pada bulan November 2021, Pengadilan Distrik menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Lu atas tuduhan pemerasan. Dia juga didenda 5.000 yuan (sekitar Rp 11 juta).

Lu mengajukan banding, tetapi Pengadilan Rakyat Menengah Zibo menguatkan putusan pengadilan pertama pada Maret 2022.

Dia mengajukan banding lagi, dan pengadilan menengah sekali lagi menolak permintaannya pada Desember 2022.

Lu kemudian mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong, yang memerintahkan pengadilan menengah Zibo untuk menyidangkan ulang kasus tersebut, dengan menjelaskan: “Putusan awal tidak memverifikasi beberapa fakta dan beberapa bukti saling bertentangan.”

Pengadilan menengah menyidangkan kasus tersebut pada Januari tahun ini. Putusannya, yang dibuat pada awal bulan ini, membebaskan Lu, memutuskan bahwa dia telah menerima uang tersebut setelah bernegosiasi dengan Liu.

Pengadilan selanjutnya memutuskan bahwa Liu adalah orang yang bersalah karena berhubungan badan dengan istri Lu, perilaku yang melanggar ketertiban umum, adat istiadat baik, dan standar moral.

Pengacara Lu, Wang Yantao, mengatakan keputusan untuk mengubah hasil dibuat berkat fokus media pada kasus tersebut.

Ia mengatakan mereka berencana untuk mengajukan kompensasi negara tetapi belum menghitung angka rincinya.(yn)

Sumber: scmp