ETIndonesia. Perdana Menteri Prancis Michel Barnier telah lengser dari jabatannya, menjadikannya Perdana Menteri dengan masa jabatan terpendek dalam sejarah negara tersebut.
Barnier menggunakan pasal konstitusi untuk melewati parlemen dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Jaminan Sosial, yang memicu pemakzulan oleh oposisi.
Pada 4 Desember sore, Majelis Nasional Prancis menggelar pemungutan suara atas dua mosi tidak percaya yang diajukan oleh partai oposisi. Hasilnya, mosi tidak percaya disahkan dengan 311 suara.
Dengan ini, Barnier menjadi Perdana Menteri pertama dalam 62 tahun terakhir yang diberhentikan melalui mosi tidak percaya.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dijadwalkan menyampaikan pidato kepada seluruh negara pada pukul 20.00 waktu Paris, 5 Desember 2024. (Hui)