EtIndonesia. Otoritas persaingan Turki pada Jumat (13/12) mengeluarkan pernyataan bahwa mereka telah mendenda Google, anak perusahaan Alphabet, sebesar 2,61 miliar lira (sekitar Rp 1,2 triliun) atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan di pasar layanan periklanan.
Lembaga antimonopoli tersebut menyatakan bahwa Google memiliki posisi dominan di bidang teknologi penjualan otomatis untuk ruang iklan, dan perilaku ini melanggar hukum persaingan. Pernyataan tersebut juga menyebut bahwa Google memberikan keuntungan pada layanan platform pemasoknya sendiri (SSP), sehingga menyulitkan operasional para pesaing.
Lembaga tersebut meminta Google untuk memastikan dalam enam bulan ke depan bahwa pesaing tidak mengalami diskriminasi dan menyediakan kondisi yang setara untuk platform pemasok pihak ketiga, minimal setara dengan platform miliknya. Jika tidak dipatuhi, Google akan menghadapi denda harian. Google memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Keputusan ini datang setelah putusan hakim AS yang menyatakan bahwa mesin pencari Google melanggar hukum antimonopoli secara ilegal, serta tuntutan dari regulator Eropa yang meminta Google memberikan informasi terkait kerja sama iklannya dengan Meta.
Pada Juni lalu, otoritas antimonopoli Turki juga mendenda Google sebesar 482 juta lira (sekitar Rp 221 miliar) terkait masalah layanan pencarian hotelnya.
Google dijatuhi hukuman berupa denda jutaan lira di Turki setelah dinyatakan menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut.
Regulator Turki menemukan bahwa Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi, Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya. Google disebut “menyalahgunakan kuasa dominan di pasar”.
Turki menduga raksasa teknologi yang berkantor di California AS ini telah melanggar aturan persaingan yang sehat dan menyalahgunakan kekuatan dominannya di pasar iklan digital. Google disebut telah menerapkan “taktik persaingan agresif”.
Ussal Sahbaz, pakar teknologi yang berbasis di Istanbul, mengatakan keputusan itu belum pernah terjadi sebelumnya di seluruh dunia. Dia pun meragukan kebijakan ini untuk membuka ruang bagi saingan Google, perusahaan teknologi Rusia Yandex, karena perusahaan ini diperkirakan akan segera meninggalkan pasar Turki.
“Bagi Google, besaran denda ini tidak signifikan. Namun, otoritas Turki akan merilis keputusan beserta alasan mereka dalam sebulan,” kata Sahbaz.
Otoritas persaingan Turki telah memberi Google waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah tersebut dan menghentikan strategi periklanan yang “tidak adil”. (jhn/yn)


