EtIndonesia. Konflik antara Israel dan Palestina telah berlangsung lebih dari 14 bulan, dengan Israel sering melancarkan operasi militer di Gaza untuk menumpas kelompok Hamas. Baru-baru ini, Irlandia menyatakan dukungan terhadap pengadilan internasional guna mengusut dugaan “genosida” yang dilakukan Israel di Gaza. Langkah ini memicu kemarahan Israel, yang kemudian memutuskan untuk menutup kedutaan besarnya di Dublin sebagai bentuk protes.
Perdana Menteri Irlandia Simon Simon Harris mengatakan hal itu “sangat disesalkan”.
Menurut laporan Al Jazeera, Irlandia bersama Norwegia dan Spanyol pada Mei lalu telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka, sebuah keputusan yang saat itu juga memicu peringatan keras dari Israel. Kini, Irlandia kembali mendukung resolusi Afrika Selatan di pengadilan internasional untuk menuntut Israel atas tuduhan “genosida”, yang semakin memperburuk hubungan kedua negara.
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, dalam pernyataan resmi pada 15 Desember, menuduh Irlandia mengambil posisi “ekstrem anti-Israel” dan mengumumkan penutupan kedutaan besar Israel di Irlandia. Dia menegaskan bahwa tindakan Irlandia telah melampaui batas merah Israel. Saar juga menambahkan bahwa Israel akan mengalihkan sumber dayanya untuk memperkuat hubungan dengan negara-negara yang berbagi kepentingan dan nilai yang sama.
Sementara itu, Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, menyatakan “penyesalan mendalam” atas keputusan Israel. Dia menekankan bahwa Irlandia berkomitmen pada perdamaian, hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap hukum internasional. Harris berharap agar Israel dan Palestina dapat mencapai kesepakatan gencatan senjata dan hidup damai di wilayah masing-masing. Dia juga menegaskan bahwa Irlandia akan terus berbicara untuk membela hak asasi manusia dan hukum internasional, apa pun tantangannya.
Laporan tersebut juga menganalisis bahwa dukungan Irlandia terhadap Palestina dipengaruhi oleh sejarahnya sendiri. Irlandia, yang pernah berada di bawah penjajahan Inggris selama berabad-abad, baru meraih kemerdekaan pada 1949 setelah perjuangan panjang. Dalam pandangan banyak warga Irlandia, hubungan antara Palestina dan Israel mencerminkan konflik bersejarah antara Irlandia dan Inggris, sehingga membentuk dasar dukungan publik terhadap kemerdekaan Palestina.
Selain mendukung Palestina di pengadilan internasional, Irlandia juga pernah menyatakan dukungan melalui cara lain. Pada November, Simon Harris menyebut bahwa karena Pengadilan Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang, maka aparat keamanan Irlandia memiliki wewenang untuk menahan mereka jika memasuki wilayah Irlandia. (jhn/yn)


