EtIndonesia. Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang langsung menuai kecaman dari 79 negara anggota PBB dalam sebuah pernyataan bersama. Negara-negara besar seperti Inggris, Prancis, dan Jerman termasuk dalam daftar tersebut. Namun, Italia, yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan Trump, memilih untuk tidak ikut menandatangani pernyataan tersebut, sehingga menarik perhatian internasional.
Kecaman Terhadap Sanksi Trump
Dalam pernyataan bersama tersebut, 79 negara mengecam sanksi Trump terhadap ICC, dengan alasan bahwa langkah tersebut berpotensi menghambat penyelidikan yang sedang berlangsung. Mereka memperingatkan bahwa sanksi ini bisa memaksa ICC menutup kantor-kantor cabangnya di luar negeri, sehingga menghambat penegakan hukum atas kejahatan berat, yang pada akhirnya mengancam aturan hukum internasional.
Italia Absen dari Daftar Negara Pendukung ICC
Italia menjadi anomali di antara negara-negara Uni Eropa karena tidak ikut menandatangani pernyataan bersama ini. Banyak pihak berspekulasi bahwa keputusan Italia berkaitan dengan kasus kontroversial yang melibatkan ICC dan seorang tersangka kejahatan perang asal Libya
Pada akhir Januari, ICC menuduh Pemerintah Italia telah membebaskan seorang mantan Kepala Polisi Yudisial Libya, Njeem Osama Almasri, tanpa pemberitahuan atau konsultasi dengan ICC. Almasri diduga melakukan kejahatan perang dan pelanggaran HAM.
Baru-baru ini, seorang korban penyiksaan asal Sudan melaporkan Almasri ke ICC, dengan tuduhan bahwa dia telah mengalami penyiksaan brutal. Laporan ini kemudian menjadi berita utama, menciptakan perdebatan sengit dalam politik Italia. Oposisi menyerang pemerintah sayap kanan Italia, menuduh mereka mengabaikan HAM dan melindungi kejahatan perang.
Sikap diam Italia terhadap sanksi Trump membuatnya menonjol di antara negara-negara utama Uni Eropa.
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen segera bereaksi dengan mengunggah pernyataan di platform X (sebelumnya Twitter), menegaskan bahwa: “ICC memastikan bahwa kejahatan internasional harus dipertanggungjawabkan. Ini memberi suara bagi para korban di seluruh dunia. ICC harus bisa menjalankan tugasnya secara bebas dalam menindak impunitas global. Eropa akan selalu mendukung keadilan dan menegakkan hukum internasional.”
Pernyataan Tegas dari Uni Eropa dan ICC
Ketua Dewan Uni Eropa, Antonio Costa, serta Presiden ICC, Tomoko Akane, juga mengecam keputusan Trump dengan menyatakan bahwa sanksi ini adalah serangan terhadap hukum internasional.
Sementara itu, media Italia ANSA melaporkan bahwa Pemerintah Italia belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan mereka tidak ikut menandatangani pernyataan dukungan terhadap ICC.
Namun, dua kemungkinan utama yang muncul adalah:
- Hubungan dekat antara Pemerintah Italia saat ini dengan Donald Trump, yang mungkin mendorong mereka untuk menghindari konfrontasi langsung dengan kebijakan AS.
- Konflik dengan ICC terkait kasus pembebasan tersangka kejahatan perang Libya, yang telah menimbulkan debat sengit dalam politik Italia.
Bahkan, dalam beberapa sesi parlemen, Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri Italia telah secara terbuka mempertanyakan keabsahan dan kredibilitas ICC, serta menyatakan bahwa lembaga itu sendiri seharusnya diselidiki.
Trump Menjatuhkan Sanksi terhadap ICC
Pada 7 Februari, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif yang memungkinkan AS untuk membekukan semua aset ICC di wilayah AS serta melarang para pejabat ICC beserta keluarganya untuk memasuki Amerika Serikat.
Keputusan ini muncul setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap beberapa tokoh besar, termasuk:
- Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel
- Yoav Gallant, mantan Menteri Pertahanan Israel
- Mohammed Deif, pemimpin militer Hamas
Sanksi yang diberlakukan Trump bertujuan untuk menghukum ICC karena menyelidiki warga negara Amerika serta sekutu AS, terutama Israel.(jhn/yn)


