Pada 3 Maret 2025, Senator Amerika Serikat Ted Cruz kembali mengajukan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong, yang menuntut pemerintah AS memberikan sanksi kepada individu yang terlibat dalam atau membantu pengambilan organ secara paksa.
“Undang-undang ini adalah komitmen pertama yang mengikat dari Kongres untuk mengambil tindakan hukum yang kuat dalam menentang penganiayaan terhadap Falun Gong dan pengambilan organ paksa dari para praktisinya. Ini juga menjadikan Falun Gong sebagai bagian inti dari legislasi Amerika,” ujar Anggota Kongres AS Scott Perry (25 Juni 2024).
EtIndonesia. Undang-undang ini mengharuskan Presiden AS, dalam waktu enam bulan setelah undang-undang disahkan, untuk menyerahkan daftar individu yang terlibat dalam pengambilan organ paksa kepada komite terkait di Kongres AS.
Daftar ini akan diperbarui setiap tahun. Individu yang masuk dalam daftar akan dikenakan serangkaian sanksi, termasuk larangan masuk ke Amerika Serikat, pembekuan aset, pencabutan visa, serta larangan melakukan transaksi dengan individu atau entitas AS.

Pelanggar undang-undang ini juga dapat dikenakan denda perdata hingga 250.000 dolar AS atau denda pidana hingga 1 juta dolar AS, serta hukuman penjara hingga 20 tahun.
Anggota Kongres AS John Duarte (25 Juni 2024) menyatakan, “Pelanggaran hak asasi manusia oleh Partai Komunis Tiongkok mencakup berbagai aspek, termasuk perbudakan tenaga kerja dan pengambilan organ paksa.”
Anggota Kongres AS Rich McCormick (25 Juni 2024) menambahkan, “Kejahatan keji yang dilakukan oleh Partai Komunis Tiongkok ini harus dihentikan!”
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur kebijakan resmi pemerintah AS untuk menghindari kerja sama dengan Tiongkok Dalam bidang transplantasi organ selama Partai Komunis Tiongkok masih berkuasa.
Amerika Serikat juga akan bekerja sama dengan komunitas internasional untuk mengungkap penganiayaan terhadap Falun Gong, serta mendorong penerapan sanksi dan pembatasan visa terhadap pelaku.

Anggota Kongres AS Young Kim (11 Juli 2024) menegaskan, “Kejahatan Partai Komunis Tiongkok tidak memiliki batas. Selama 25 tahun, para praktisi Falun Gong yang tidak bersalah telah dibungkam, ditahan, dipenjara, dan dicuci otaknya oleh rezim Tiongkok. Saya akan terus berjuang melawan kekejaman Partai Komunis Tiongkok.”
Pada Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat AS dengan suara bulat mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong. Namun, karena pemilihan presiden, versi undang-undang di Senat belum sempat diajukan untuk pemungutan suara.
Jika undang-undang ini berhasil disahkan dan ditandatangani oleh Presiden, maka undang-undang ini akan segera berlaku. (Hui)
Sumber : NTDTV.com


