Jakarta, 5 Maret 2025 – Menjelang bulan suci Ramadan, fenomena kenaikan harga bahan pangan kembali menjadi perhatian utama masyarakat. Untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga dan ketersediaan 17 komoditas pangan penting di tujuh wilayah kantor KPPU. Hasil pantauan tersebut disampaikan oleh Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, dan Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, dalam forum daring dengan media pada 4 Maret 2025.
Pemantauan ini dilakukan dengan membandingkan harga di pasar tradisional dan modern terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional. Berdasarkan hasil survei, KPPU menemukan bahwa 8 dari 17 komoditas dijual di atas HET/HAP, di antaranya beras medium, beras premium, telur ayam, bawang putih, minyak goreng curah, minyak “Minyak Kita”, cabai rawit, dan gula pasir.
Temuan Utama KPPU:
- Beras Medium dan Premium: Harga beras medium di atas HET di seluruh wilayah, kecuali di Lampung. Harga tertinggi ditemukan di Samarinda, mencapai Rp16.000 per kilogram (28% di atas HET). Beras premium juga umumnya dijual di atas HET, kecuali di pasar modern Surabaya dan Makassar.
- Telur Ayam: Harga telur ayam di pasar tradisional bervariasi, dengan harga tertinggi di Samarinda (Rp63.000 per kilogram, 110% di atas HAP). Di pasar modern, harga di Makassar mencapai Rp53.400 per kilogram (78% di atas HAP).
- Daging Ayam dan Sapi: Harga daging ayam cenderung stabil dan di bawah HAP, kecuali di Samarinda dan Surabaya. Sementara harga daging sapi di atas HAP di Lampung, Samarinda, Bandung, dan Surabaya, dengan harga tertinggi di Lampung (Rp185.000 per kilogram).
- Bawang Putih dan Merah: Harga bawang putih di atas HAP di seluruh pasar tradisional, dengan harga tertinggi di Bandung (Rp46.000 per kilogram). Bawang merah di pasar modern umumnya di atas HAP, dengan harga tertinggi di Yogyakarta (Rp49.950 per kilogram).
- Minyak Goreng: Minyak goreng curah dijual di atas HET di seluruh pasar tradisional, dengan harga tertinggi di Samarinda (Rp28.000 per liter). Minyak “Minyak Kita” juga dijual di atas HET di enam wilayah, kecuali Yogyakarta.
- Cabai Merah dan Rawit: Harga cabai merah mayoritas di bawah HAP, kecuali di Bandung (Rp60.000 per kilogram, 9% di atas HAP). Sementara harga cabai rawit mayoritas di atas HAP, dengan harga tertinggi di Bandung (Rp85.000 per kilogram, 49% di atas HAP).
- Gula Pasir dan Garam: Harga gula pasir curah di atas HAP di pasar tradisional, kecuali di Surabaya dan Lampung. Harga garam bervariasi, dengan harga tertinggi di Samarinda (Rp12.500 per kilogram).
Analisis dan Tindak Lanjut KPPU:
KPPU menemukan bahwa meskipun stok komoditas umumnya tersedia, terdapat kelangkaan beras medium di pasar modern di luar Medan dan keterbatasan stok minyak “Minyak Kita” di Lampung, Bandung, dan Yogyakarta. Kenaikan harga dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, gangguan distribusi, dan kemungkinan praktik anti-persaingan.
“Kami terus memantau pergerakan harga dan distribusi bahan pokok, serta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik yang merugikan konsumen,” tegas Eugenia Mardanugraha.
KPPU akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti menahan stok, menaikkan harga di atas harga wajar, atau membagi wilayah pasar. KPPU juga akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti temuan ini, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta semua Kementerian dan Lembaga terkait bekerja sama menjaga stabilitas harga pangan.
Dengan pemantauan terus-menerus, KPPU berharap dapat melindungi konsumen dan memastikan stabilitas harga pangan menjelang Ramadan 1446 H.