EtIndonesia. Pada Jumat (7 Maret), seorang hakim federal AS memutuskan bahwa negara bagian Missouri memenangkan gugatan terhadap Partai Komunis Tiongkok (PKT) terkait penimbunan alat pelindung diri (APD) selama pandemi COVID-19. Dengan putusan ini, PKT diwajibkan membayar ganti rugi hampir 245 miliar dolar AS atau setara dengan 3,9 kuadriliun rupiah.
Menurut laporan Fox News, Hakim Stephen Limbaugh menyatakan dalam keputusannya:
“Pengadilan menemukan bahwa Missouri telah memberikan bukti yang cukup untuk mendukung tuntutan mereka. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa para tergugat bertanggung jawab dan harus membayar ganti rugi sebesar 24.488.825.457,00 dolar AS, ditambah bunga pasca putusan.”
Bunga ganti rugi mulai dihitung sejak tanggal putusan.
Dalam kasus ini, PKT dan pemerintah PKT, serta sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Kesehatan Nasional PKT, Kementerian Manajemen Darurat, Kementerian Urusan Sipil, Pemerintah Provinsi Hubei, Pemerintah Kota Wuhan, Institut Virologi Wuhan, dan Akademi Ilmu Pengetahuan PKT didaftarkan sebagai tergugat.
Jaksa Agung Missouri, Andrew Bailey, dalam pernyataannya menyebut keputusan ini sebagai “kemenangan bersejarah” bagi Missouri dan AS dalam menuntut pertanggungjawaban PKT atas penyebaran COVID-19.
“PKT menolak menghadiri persidangan, tetapi itu tidak berarti mereka bisa lolos dari hukuman atas penderitaan dan kehancuran ekonomi yang mereka sebabkan. Kami berencana menyita aset milik PKT, termasuk lahan pertanian di Missouri, untuk menagih setiap sen yang harus mereka bayar,” ujar Bailey.
Kantor Jaksa Agung Missouri juga menyatakan bahwa jumlah ganti rugi ini enam kali lipat dari putusan ganti rugi terbesar dalam sejarah negara bagian.
Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan lima tahun lalu oleh mantan Jaksa Agung Missouri, Eric Schmitt. Gugatan tersebut menuduh PKT menghambat produksi, pembelian, dan ekspor peralatan medis penting, termasuk APD, selama pandemi.
Pada Januari tahun ini, pengadilan banding mengabulkan Missouri dengan membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang sebelumnya menolak gugatan tersebut. Namun, pengadilan banding memutuskan bahwa gugatan tersebut hanya boleh fokus pada tuduhan penimbunan barang medis, dan tidak boleh mencakup tuduhan bahwa PKT menyembunyikan asal-usul virus COVID-19.
Sebelumnya, Missouri adalah satu-satunya negara bagian AS yang secara resmi menggugat PKT atas tanggung jawabnya dalam memperburuk pandemi COVID-19. Namun, sebelum gugatan ini, sudah ada beberapa tim pengacara di AS yang mewakili warga dan usaha kecil untuk menggugat PKT.
Salah satu gugatan dari California bahkan menuntut PKT untuk membayar ganti rugi setidaknya 8 triliun dolar AS. (Hui)
Sumber : NTDTV.com