PKT Menimbun Material Medis Saat Pandemi COVID-19, Hakim AS Jatuhkan Denda Setara Rp 3,7975 Kuadriliun– Analisis: Dampaknya Sangat Besar

EtIndonesia. Baru-baru ini, seorang hakim federal di negara bagian Missouri, AS, memutuskan bahwa PKT harus bertanggung jawab atas kerusakan akibat penyembunyian pandemi COVID-19 empat tahun lalu dan diperintahkan membayar denda lebih dari 245 miliar dolar AS atau setara 3,7975 kuadriliun rupiah.

Para analis menilai bahwa putusan ini merupakan tonggak sejarah yang dapat memicu negara-negara lain untuk menuntut PKT atas tanggung jawab hukumnya.

PKT Diduga Menimbun Peralatan Medis, Menghambat Respons Global

Kasus hukum ini diajukan oleh Jaksa Agung Missouri pada April 2020. Gugatan tersebut menuduh bahwa PKT tidak hanya menutupi pandemi tetapi juga tidak segera memberi tahu dunia tentang kondisi sebenarnya.

Selain itu, PKT diduga menimbun peralatan medis dan menghambat negara lain, termasuk AS, untuk mendapatkan peralatan kesehatan yang sangat dibutuhkan.

Pada 7 Maret 2025, Hakim Federal Lin Bo memutuskan bahwa Missouri memenangkan gugatan dan PKT harus membayar sekitar 245 miliar dolar AS sebagai kompensasi.

Para Ahli Menyebut PKT Bertanggung Jawab atas Pandemi

Sheng Xue, Wakil Ketua Aliansi Demokrat Tiongkok, menyatakan:

“Pandemi ini adalah salah satu bencana terbesar dalam sejarah manusia. Berbagai bukti menunjukkan bahwa pemerintah Tiongkok memiliki tingkat kesengajaan yang cukup tinggi dalam menangani pandemi ini. Mereka tidak hanya menutup-nutupi informasi tetapi juga menindas dan menganiaya orang-orang yang ingin mengungkap kebenaran kepada dunia. Ini adalah tindakan kriminal.”

Wu Shaoping, mantan pengacara hak asasi manusia Tiongkok, menambahkan:
“Putusan ini berarti bahwa masyarakat AS, melalui sistem hukum mereka, telah mulai meminta pertanggungjawaban PKT atas penyebaran virus dari Wuhan.”

Dalam gugatan ini, Missouri menuntut beberapa pihak, termasuk:

Pemerintah PKT,
Partai Komunis Tiongkok,
Komisi Kesehatan Nasional PKT,
Pemerintah Provinsi Hubei,
Pemerintah Kota Wuhan, serta
Institut Virologi Wuhan.

Jaksa Agung Missouri, Andrew Bailey, dalam sebuah pernyataan menegaskan bahwa PKT harus bertanggung jawab atas tindakan mereka:
“PKT tidak bisa lolos begitu saja setelah menyebabkan penderitaan luar biasa dan kehancuran ekonomi. Meski mereka menolak menghadiri persidangan, mereka tetap harus membayar. Jika diperlukan, kami akan bekerja sama dengan pemerintahan Trump untuk menyita aset milik PKT di Missouri, termasuk tanah pertanian yang mereka kuasai, sebagai bentuk kompensasi.”

Wu Shaoping juga berpendapat bahwa jika pemerintah AS benar-benar berani bertindak lebih jauh, PKT tidak akan bisa menghindar dari tanggung jawab ini.

Dampak Global dari Putusan Missouri

Hingga Juni 2024, The Economist memperkirakan bahwa COVID-19 telah menyebabkan lebih dari 28 juta kematian global, termasuk lebih dari 1,1 juta kematian di AS.

Para analis melihat kemenangan Missouri dalam gugatan ini sebagai sebuah simbol kuat yang dapat memicu negara-negara lain untuk ikut menuntut PKT.

Sheng Xue menambahkan: “Putusan ini memiliki dampak yang sangat besar. Hal ini bisa membuka jalan bagi lebih banyak negara untuk secara hukum menuntut pertanggungjawaban PKT atas pandemi COVID-19. Ini bisa menjadi awal dari peningkatan tuntutan global terhadap Beijing.” (Jhon)

FOKUS DUNIA

NEWS