EtIndonesia. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (30 Juni) menandatangani perintah eksekutif untuk mengakhiri program sanksi terhadap Suriah, sekaligus mengakhiri isolasi negara tersebut dari sistem keuangan internasional.
Presiden sementara Suriah, Ahmed al-Sharaa, pada Mei lalu bertemu Trump di Arab Saudi. Secara mengejutkan, Trump kemudian mengumumkan pencabutan sanksi AS terhadap Suriah dan secara signifikan melonggarkan pembatasan terkait.
Departemen Keuangan AS pun mengeluarkan izin umum yang mengizinkan transaksi dengan pemerintahan sementara yang dipimpin Sharaa, Bank Sentral Suriah, serta perusahaan-perusahaan milik negara—sehingga memungkinkan Suriah kembali terhubung dengan sistem keuangan global.
Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, dalam konferensi pers 30 Juni menyatakan bahwa perintah Trump ini tetap memungkinkan AS untuk melanjutkan sanksi terhadap mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad yang masih dalam pengasingan, serta terhadap individu yang terkait dengan Assad, pelanggar HAM, penyelundup narkoba, dan pelaku yang terlibat dalam aktivitas senjata kimia.
Pada Desember 2024, kelompok pemberontak Islamis Suriah Hayat Tahrir al-Sham (HTS) memimpin serangan kilat yang berhasil menggulingkan rezim Assad. Sejak kudeta tersebut, Suriah mulai membangun kembali hubungan dengan komunitas internasional.
Dalam dokumen resmi Gedung Putih dijelaskan bahwa perintah Trump juga memerintahkan Departemen Luar Negeri untuk meninjau kembali status HTS sebagai organisasi teroris, serta apakah Suriah masih layak dikategorikan sebagai negara sponsor terorisme. HTS sebelumnya merupakan afiliasi dari jaringan Al-Qaeda.
Bagi Suriah, pencabutan sanksi ini sangat penting karena memungkinkan investor dan perusahaan menanamkan modal jangka panjang tanpa khawatir melanggar sanksi AS.
Menteri Luar Negeri Suriah Asaad al-Shibani menulis di platform media sosial X bahwa tindakan Trump ini “akan membuka pintu bagi proses rekonstruksi dan pembangunan yang telah lama dinantikan.” (Hui/asr)
Sumber : NTDTV.com


