EtIndonesia. Seorang mahasiswa asal Tiongkok bernama Zhang Jiaxuemou ditetapkan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Federal Distrik Barat New York. Ini dikarenakan ia menyembunyikan keterkaitannya dengan institusi yang terlibat dalam program “militer-sipil terpadu” Partai Komunis Tiongkok (PKT) saat mengajukan visa masuk ke Amerika Serikat. Ia kini telah diserahkan kepada Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) dan menghadapi proses deportasi.
Jaksa Federal Distrik Barat New York menyebutkan bahwa pada tahun 2021, Zhang masuk ke Amerika Serikat dengan visa pelajar F-1 dan menempuh studi di Universitas Negeri New York di Buffalo (SUNY Buffalo), mengambil jurusan teknik dirgantara.
Namun, dalam aplikasi visanya, Zhang tidak mengungkapkan bahwa ia pernah melakukan penelitian di Universitas Beihang (Universitas Penerbangan dan Antariksa Beijing) dari tahun 2017 hingga 2019.
Universitas Beihang dikenal sebagai salah satu dari “Tujuh Putra Pertahanan Nasional” PKT, serta menjadi lokasi dari sembilan laboratorium pertahanan utama milik rezim tersebut. Universitas ini merupakan lembaga utama dalam strategi militer-sipil terpadu PKT.
Sejak tahun 2020, pemerintah Amerika Serikat berdasarkan Proklamasi Presiden Nomor 10043, telah melarang warga negara Tiongkok yang terkait dengan institusi semacam ini untuk memasuki AS dengan visa jenis F atau J. Kebijakan ini bertujuan mencegah PKT menggunakan mahasiswa untuk memperoleh teknologi sensitif dan kekayaan intelektual dari AS.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa jika Zhang mencantumkan informasi pengalamannya dengan jujur, ia tidak akan mendapatkan visa masuk ke Amerika Serikat.
Pada Desember 2022, setahun setelah mulai kuliah, Zhang mengajukan pendaftaran program doktor di bidang aerodinamika ke beberapa universitas ternama di AS, termasuk Universitas Purdue, Universitas Minnesota, dan Universitas Michigan.
Namun, saat itulah kebohongannya terkait visa terungkap. Zhang kemudian ditangkap pada musim panas tahun 2023 dan pada Selasa pekan ini, ia menandatangani perjanjian pengakuan bersalah dengan pihak kejaksaan.
Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa Zhang telah memahami konsekuensi imigrasi serius dari kejahatannya, termasuk kemungkinan deportasi, larangan masuk kembali ke Amerika Serikat, serta hilangnya peluang menjadi warga negara AS di masa depan.
Berdasarkan Pasal 1001(a)(1) dari Judul 18 Kode Amerika Serikat, yaitu kejahatan “menggunakan penipuan, skema, atau menyembunyikan fakta penting”, pelanggar dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar 250.000 dolar AS.
Departemen Kehakiman juga menyebutkan bahwa keberhasilan penyelidikan kasus ini merupakan hasil kerja sama berbagai instansi pemerintah AS, termasuk FBI (Biro Investigasi Federal), DSS (Biro Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri), dan CBP (Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS). (Hui/asr)
Laporan gabungan oleh wartawan NTD Zhao Fenghua.


