EtIndonesia. Kantor Kejaksaan Federal Distrik Tengah Pennsylvania, Amerika Serikat, pada Jumat (11 Juli) mengumumkan bahwa delapan warga negara Tiongkok pemegang visa pelajar F-1 telah didakwa. Mereka diduga terlibat dalam penipuan lintas negara bagian terhadap lansia Amerika, dengan total kerugian mencapai 10 juta dolar AS.
Berdasarkan surat dakwaan dari Kejaksaan Federal Distrik Tengah Pennsylvania, para terdakwa melakukan penipuan antara Agustus 2023 hingga Februari 2024 dengan menggunakan metode seperti “pop-up peringatan” di komputer.
Dalam peringatan palsu itu, disebutkan bahwa komputer atau akun bank korban telah diretas, sehingga korban diarahkan untuk menghubungi dukungan teknis palsu atau lembaga pemerintah palsu.
Setelah korban terhubung, para terdakwa datang langsung ke rumah korban, mengaku akan membantu “melindungi aset”, namun kenyataannya langsung mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari korban.
Lebih dari 50 orang menjadi korban, tersebar di 19 negara bagian di seluruh Amerika Serikat.
Badan Investigasi Keamanan Dalam Negeri (Homeland Security Investigations/HSI) menegaskan bahwa jenis penipuan seperti ini telah menyebabkan kerugian mental dan finansial yang sangat besar bagi para korban lansia di seluruh negeri, dan mereka berkomitmen untuk mengadili para pelaku dengan tegas, serta mengembalikan keadilan bagi para korban. (Hui/asr)
Laporan oleh wartawan NTDTV Tang Li dan Liu Fang Visa


