oleh: Fadjar Pratikto
Kekhawatiran mulai mencuat di kalangan pelaku industri dan pemerintah Indonesia, menyusul sinyalemen kuat bahwa Indonesia tengah dimanfaatkan sebagai “jalur tikus” oleh perusahaan-perusahaan asal Tiongkok untuk menghindari tarif tinggi yang diberlakukan Amerika Serikat (AS). Praktik ini dikenal sebagai transshipment, yakni upaya penyamaran asal barang agar terhindar dari beban tarif.
Tarif tinggi AS terhadap produk Tiongkok mencapai 125%, sementara produk dari Indonesia hanya dikenakan 19%. Selisih besar ini menjadi insentif kuat bagi produsen Tiongkok untuk “menyulap” barang produksinya seolah-olah berasal dari Indonesia sebelum diekspor ke AS.
Modus Lama, Ancaman Baru
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengakui potensi modus tersebut. Ia menyebut kemungkinan produk asal Tiongkok dikirim ke Indonesia untuk kemudian diekspor kembali ke AS dengan label “Made in Indonesia”. Ini adalah pola yang sebelumnya sudah dilakukan di negara lain seperti Korea Selatan, dan kini diduga mulai terjadi di Tanah Air.
“Kalau dia tidak bisa masuk ke Amerika, dia bisa masuk ke wilayah lain seperti Indonesia. Pemerintah sedang menyiapkan langkah antisipasi,” kata Askolani dalam rapat di DPR, awal Juli lalu.
USTR dan US Customs and Border Protection (CBP) bahkan melaporkan lonjakan ekspor dari Indonesia yang mencurigakan, terutama dari sektor elektronik dan tekstil — dua industri dengan tingkat produksi tinggi di Tiongkok.
Sejak perang dagang AS-Tiongkok bergulir, gelombang relokasi industri dari Tiongkok ke Asia Tenggara meningkat drastis. Indonesia menjadi salah satu tujuan favorit berkat ketersediaan tenaga kerja, lahan industri murah, dan kemudahan perizinan.
Namun pengamat menilai, tidak semua investasi ini murni dan sehat. “Banyak yang hanya mendirikan pabrik perakitan kecil atau fasilitas label ulang. Ini yang rawan disalahgunakan untuk transshipment,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur CELIOS.
Barang-Barang yang Berisiko Dimanfaatkan
Beberapa produk dari Tiongkok yang berisiko digunakan dalam praktik transshipment melalui Indonesia antara lain:
- Elektronik konsumen: seperti perangkat audio, televisi, dan peralatan rumah tangga
- Komponen komputer: motherboard, chip, dan aksesoris lainnya
- Tekstil dan garmen: pakaian jadi dan kain mentah
- Mainan anak dan produk plastik: yang banyak diproduksi secara massal di Tiongkok
- Perabot rumah tangga: dari furnitur ringan hingga barang dekorasi
Banyak perusahaan Tiongkok disebut telah membuka lini produksi kecil atau hanya gudang distribusi di kawasan industri Indonesia, lalu mengirim produk jadi ke AS dari pelabuhan-pelabuhan Indonesia seperti Tanjung Priok dan Batam.
Sebelumnya Ekonom senior Faisal Basri (almarhum) pernah memperingatkan bahwa jika terbukti membantu praktik transshipment ilegal, Indonesia bisa menghadapi konsekuensi berat:
- Pengenaan tarif baru terhadap produk ekspor Indonesia
- Pencabutan fasilitas GSP (Generalized System of Preferences) dari AS
- Turunnya kepercayaan investor asing, khususnya dari negara Barat
- Stigma global bahwa Indonesia terlibat dalam manipulasi perdagangan
“Jangan sampai kita hanya jadi batu loncatan perang dagang negara besar. Ini bukan keuntungan, tapi jebakan,” tegas Faisal.
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, mengatakan praktik seperti ini justru bisa menurunkan daya saing industri dalam negeri. “Kalau barang-barang China membanjiri pasar lokal atau masuk kembali ke luar negeri lewat sini, industri kita bisa mati pelan-pelan,” ujarnya.
Langkah Pemerintah: Audit dan Ketegasan
Kementerian Perdagangan RI menyatakan tengah menyelidiki dugaan transshipment, sembari memastikan bahwa seluruh ekspor berjalan sesuai aturan WTO.
“Kami tidak ingin Indonesia terseret konflik dagang besar. Pemerintah akan audit ulang izin perusahaan asing dan distribusi ekspor mencurigakan,” kata juru bicara Kemendag.
Dirjen Bea dan Cukai juga memastikan bahwa pemerintah memiliki instrumen pengamanan, seperti bea masuk anti dumping dan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard duties), yang dapat digunakan untuk membendung potensi pelarian barang dari Tiongkok.
Contoh nyata datang dari Vietnam, yang tahun lalu dikenakan tarif baja 456% oleh AS akibat terbukti menjadi jalur transshipment produk baja asal Tiongkok. “Indonesia bisa bernasib sama jika tidak waspada,” kata Piter Abdullah dari CORE Indonesia.
Di tengah derasnya arus investasi asing dan ambisi menjadi pusat manufaktur Asia Tenggara, Indonesia harus tetap selektif dan transparan. Praktik transshipment bukan hanya mencoreng nama baik bangsa, tapi juga membahayakan seluruh sistem perdagangan nasional.
Jika pemerintah tidak segera bertindak, Indonesia bukan hanya kehilangan peluang dagang, tapi juga bisa menjadi korban benturan dua raksasa dunia: AS dan Tiongkok. (***)


