EtIndonesia. Presiden Republik Ceko, Petr Pavel, telah menandatangani amandemen hukum pidana pada pertengahan Juli yang secara jelas menetapkan bahwa mempromosikan komunisme akan dikenai hukuman pidana. Undang-undang baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Amandemen hukum pidana ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan dan Senat Ceko sebelum disahkan oleh presiden.
Undang-undang tersebut secara eksplisit menyamakan sosialisme nasional (Nazisme) dan komunisme di Ceko, serta menyamakan propaganda komunisme dengan propaganda Nazi yang dapat dihukum penjara.
Bunyi baru Pasal 403 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ceko menyatakan:
“Siapa pun yang membentuk, mendukung, atau mempropagandakan gerakan nasional-sosialis, komunis, atau gerakan lain yang bertujuan menindas hak dan kebebasan asasi manusia, atau yang mempromosikan kebencian berdasarkan ras, etnis, nasionalitas, agama, atau kelas sosial terhadap kelompok masyarakat lainnya, akan dihukum penjara antara satu hingga lima tahun.”
Wakil Direktur Pertama Lembaga Studi Rezim Totaliter Ceko, Kamil Nedvedicky, sebelumnya menyatakan: “Baik sosialisme nasional maupun komunisme telah terbukti bertujuan menindas hak dan kebebasan dasar manusia. Maka, sangat logis dan adil jika hukum pidana Ceko mencerminkan hal ini. Ini bukan soal ideologi, melainkan tentang melindungi negara hukum yang demokratis.” (Hui/asr)
oleh New Tang Dynasty TV, Yan Feng dan Zhao Jialin


