Pengadilan Tinggi Jerman minggu ini secara resmi membuka sidang kasus besar spionase yang melibatkan Partai Komunis Tiongkok (PKT). Seorang pria keturunan Tionghoa dituduh menyusup ke Parlemen Eropa selama bertahun-tahun dan secara ilegal memberikan sejumlah besar informasi sangat sensitif kepada PKT. Kasus ini telah memicu perhatian serius di kalangan politik Eropa.
EtIndonesia. Selasa (5/8/2025), Pengadilan Tinggi Dresden (Oberlandesgericht Dresden), Jerman secara resmi menggelar sidang atas kasus spionase PKT yang mendapat sorotan luas.
Terdakwa utama adalah pria keturunan Tionghoa bernama Jian G. (Guo Jian) dan seorang wanita keturunan Tionghoa bernama Jaqi Xiao yang diduga menjadi kaki tangannya.
Guo Jian ditangkap pada April tahun lalu. Ia dituduh telah bekerja untuk badan intelijen Tiongkok sejak tahun 2002. Ia datang ke Jerman sebagai mahasiswa, kemudian menjadi warga negara Jerman.
Sejak tahun 2019, ia bekerja sebagai asisten anggota parlemen dari partai sayap kanan AfD (Alternative für Deutschland), Maximilian Krah. Dalam posisinya itu, ia secara ilegal memperoleh dan mengirimkan lebih dari 500 dokumen rahasia kepada otoritas PKT— beberapa di antaranya berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan politik di Uni Eropa.
Sementara itu, Jaqi Xiao ditangkap pada September tahun lalu. Ia didakwa memberikan data sensitif kepada Guo Jian terkait pengiriman senjata dan data personel melalui pekerjaannya di perusahaan logistik Bandara Leipzig-Halle.
Kejaksaan Federal Jerman menegaskan bahwa ini adalah kasus yang “sangat serius”, karena menyangkut keamanan nasional Jerman.
Anggota parlemen AfD, Maximilian Krah, berkomentar, “Ini berarti, sekarang semua orang membicarakan tentang Tiongkok (PKT), bukan Eropa.”
Selain itu, Guo Jian juga berpura-pura menjadi pengkritik rezim PKT di internet, untuk mengumpulkan informasi pribadi para pembangkang yang tinggal di Jerman, dan mengirimkannya kembali ke Beijing.

Selain itu, Guo bahkan berpura-pura sebagai aktivis pro-demokrasi untuk mendekati organisasi masyarakat Tibet, serta ikut dalam kunjungan resmi ke Tiongkok bersama Krah — semua biaya perjalanannya ditanggung oleh perusahaan milik negara PKT seperti Huawei dan CNPC (China National Petroleum Corporation).
Badan Perlindungan Konstitusi Federal Jerman (BfV) sebenarnya telah memasukkan Guo Jian dalam daftar pengawasan sejak tahun 2007. Badan ini mulai mencurigainya melakukan aktivitas spionase untuk PKT pada tahun 2015. Penuntutan kali ini didasarkan pada hasil penyelidikan intelijen yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Juru bicara dan hakim Pengadilan Tinggi Dresden, Meike Schaaf, menyatakan: “Tuduhan dalam kasus ini berdasarkan Pasal 99 KUHP Jerman, yaitu melakukan kegiatan mata-mata untuk badan intelijen asing. Hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara atau denda, namun jika dianggap kasus sangat serius seperti ini, hukuman bisa berkisar satu hingga sepuluh tahun penjara.”
Kasus ini juga menyoroti tren peningkatan infiltrasi intelijen PKT di negara-negara Barat.
Berdasarkan catatan terbuka, hanya dalam dua tahun terakhir telah terungkap beberapa kasus spionase Tiongkok di Jerman, Amerika Serikat, Belgia, Inggris, dan Ceko, mencakup pejabat tinggi pemerintah, asisten parlemen, peneliti akademik, perusahaan teknologi, bahkan sektor industri pertahanan.
Seiring masuknya kasus ini ke tahap persidangan substansial, lebih banyak rincian akan terus terungkap. Pemerintah Jerman juga telah meningkatkan pertahanan intelijennya dan menyerukan kepada negara-negara Uni Eropa serta NATO untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman spionase transnasional dari Tiongkok. (Hui/asr)
oleh Tian Xin, New Tang Dynasty Television


