oleh Qianbaidu
Pada 31 Juli 2025, Presiden Amerika Serikat Trump menandatangani perintah eksekutif yang merevisi lebih lanjut Tarif Timbal Balik (tarif resiprokal) sebelumnya. Selain menaikkan tarif terhadap puluhan negara, perintah eksekutif tersebut juga menetapkan klausul kunci terkait dengan tarif denda, yaitu mengenakan biaya tambahan sebesar 40% atas barang impor berasal dari transshipment yang bertujuan untuk menghindari tarif AS yang berlaku. Ini bukan cuma eskalasi besar dalam kebijakan tarif, tetapi juga dipandang sebagai awal dari serangan perdagangan baru Trump terhadap Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Jika tarif tinggi AS sebelumnya memberikan pukulan telak bagi model ekspor langsung PKT, maka blokade terhadap rute transshipment yang diandalkan PKT untuk menghindari tarif AS ini merupakan pukulan telak yang ditujukan bagi Beijing di “era pascaperang dagang”. Tarif denda tersebut selain dapat memutus seluruh jalur PKT ke dunia lewat zona abu-abu, juga membuat “ekonomi transshipment” PKT yang bertahan dalam bayang-bayang menjadi tidak efektif. Di samping itu akan memaksa rantai industri global untuk merestrukturisasi dengan aturan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Pencucian Produk Negara Asal” —Strategi PKT dalam Menghindari Kenaikan Tarif Tinggi AS
Sejak pecahnya perang dagang AS-PKT pada tahun 2018, menghadapi kenaikan tarif AS, banyak perusahaan ekspor yang dipimpin PKT dengan cepat beralih ke strategi “transshipment lewat negara ketiga.”

Metode utama “Pencucian produk negara asal” (country of origin laundering) meliputi: 1. Pengiriman hasil produk jadi atau setengah jadi asal Tiongkok ke misalnya Vietnam, Malaysia, Kamboja, atau lainnya. 2. Produk yang disimpan secara jangka pendek untuk pelabelan, atau bahkan menambahkan pemrosesan ringan di wilayah negara ketiga. 3. Mengekspor komoditas tersebut ke AS atas nama negara ketiga, sehingga PKT terhindar dari tarif yang tinggi.
Beberapa perusahaan logistik asal Tiongkok bahkan menawarkan layanan satu atap untuk “pencucian asal barang” (whitewashing service) dengan alur: Barang berangkat dari Tiongkok, transit melalui Asia Tenggara, lalu dibantu oleh anak perusahaan logistik yang ada di AS untuk menyelesaikan urusan bea cukai, termasuk seluruh proses masuknya komoditas ke AS sebagai barang “bukan buatan Tiongkok.”
Menurut statistik Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (U.S. Customs and Border Protection. CBP), selama 10 tahun terakhir, pihaknya telah menyelidiki 248 kasus dugaan penghindaran tarif lewat transshipment, hampir dua pertiganya melibatkan komoditas asal Tiongkok. Hanya dalam tiga bulan terakhir ini, yakni dari Maret hingga Mei 2025, platform pelaporan elektronik menerima 542 laporan penghindaran tarif, meningkat 160% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa “pencucian asal produk barang” telah berevolusi dari praktik yang terisolasi menjadi pasar abu-abu yang sistemik.
Penalty Tariff 40% – Sebuah Serangan Terarah terhadap Model Perdagangan via Zona Abu-Abu PKT
Inti dari perintah eksekutif ini adalah bahwa semua barang yang ditetapkan oleh CBP sebagai komoditas yang dikirim lewat negara ketiga untuk menghindari tarif, akan dikenakan biaya tambahan sebesar 40%, terlepas dari apakah barang tersebut dideklarasikan “secara sah” atau diberi label ulang melalui negara ketiga. Semua tarif, biaya, dan pajak yang terutang di negara asal juga akan berlaku, dan tidak ada pengecualian atau pengurangan yang diizinkan.
Dengan kata lain, bahkan jika komoditas yang diekspor ke AS melalui negara di Asia Tenggara teridentifikasi oleh CBP merupakan barang yang melakukan penghindaran tarif, maka akan diperlakukan sebagai penggelapan pajak. Standar ini sepenuhnya menghilangkan area abu-abu sebelumnya di mana apa pun dapat lolos bea cukai selama bentuknya sah. Sekaligus berhasil membentuk sebuah kerangka penegakan hukum dengan kewenangan substantif.
Dari perspektif tarif pajak, biaya tambahan 40% jauh lebih tinggi daripada tarif denda pada umumnya, sehingga memberikan efek jera dan represif yang kuat. Begitu perusahaan-perusahaan Tiongkok yang margin laba kotornya sudah rendah terbukti melanggar, maka keuntungan ekspor mereka akan ludes bahkan nombok.
Mekanisme “Daftar Hitam” Enam Bulan — Membentuk Jaringan Blokade Dinamis
Yang bahkan lebih penting secara sistemik adalah “Daftar Negara Transshipment dan Pabrik Tertentu” yang ditetapkan dalam perintah eksekutif, yang akan dirilis bersama oleh Kementerian Perdagangan dan CBP setiap 6 bulan sekali. Daftar ini nantinya berfungsi sebagai referensi langsung buat pemerintah AS dalam urusan pengadaan, tinjauan keamanan nasional terhadap rantai pasokan penting, dan sistem peringatan dini bea cukai.
Mekanisme ini setara dengan membangun jaringan pemantauan dan penindakan yang dinamis dan multidimensi untuk “pencucian produk negara asal”: Mekanisme ini secara jelas mengidentifikasi pabrik sumber untuk mencegah perusahaan Tiongkok mengalihkan tanggung jawab dengan mendirikan pabrik cangkang. Mekanisme ini secara terbuka mengidentifikasi negara-negara ketiga yang terlibat, memaksa pemerintah negara tersebut untuk tidak membiarkan PKT menggunakan mereka sebagai batu loncatan untuk “pencucian produk negara asal”. Selain itu, mekanisme ini juga berfungsi sebagai koordinator dalam penegakan hukum lintas departemen untuk meningkatkan efisiensi pemblokiran, memutus pola lama di mana terjadi “ada investigasi tapi tidak ada tindakan” atau “ada tindakan tapi tidak ada hasil.”
Dari perspektif strategis, ini merupakan blokade sistematis AS terhadap rute perdagangan lewat zona abu-abu yang diandalkan PKT saat ini, yang memiliki potensi berkeberlanjutan dan iteratif.
Sebuah “Pukulan Beruntun” bagi Rute Ekspor PKT
Jika perintah eksekutif ini diimplementasikan secara efektif, niscaya akan memicu dampak di beberapa tingkatan:
Pertama. Langsung meruntuhkan rantai transshipment lewat zona abu-abu PKT: Banyak eksportir kecil dan menengah Tiongkok yang sebelumnya mengandalkan “pencucian produk negara asal” akan terpaksa menarik diri dari pasar AS, akibat biaya transshipment yang meningkat tajam, meningkatnya risiko hukum, dan meningkatnya kesulitan operasional.
Kedua. Semakin memperdalam desentralisasi rantai pasokan: Pabrik atau negara yang masuk daftar hitam akan menghadapi pengetatan pasar AS yang lebih menyeluruh, yang memaksa rantai pasokan regional untuk menilai ulang atau bahkan memutuskan hubungan dengan pabrik-pabrik Tiongkok.
Ketiga. Ekspor Tiongkok secara keseluruhan akan menghadapi tekanan baru: Dengan mengekspor komoditas secara langsung saja PKT sudah mendapat tekanan dari tarif tinggi, apalagi jika jalur transshipment ini diblokir, maka industri ekspor Tiongkok akan menghadapi pukulan beruntun yang melumpuhkan. (***)


