JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi turun tangan mendalami fenomena kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi di sejumlah SPBU swasta sejak akhir Agustus 2025 lalu. Langkah ini diambil untuk mengawasi dinamika pasar dan mencegah terjadinya praktik monopoli yang dapat merugikan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sejumlah SPBU milik perusahaan swasta seperti Shell dan BP AKR dilaporkan mengalami kekosongan stok BBM non-subsidi selama lebih dari satu pekan. Isu perizinan impor dan tingginya konsumsi akibat peralihan dari BBM bersubsidi diduga menjadi penyebabnya.
Menanggapi hal tersebut, KPPU yang telah melakukan kajian sejak awal tahun, mempertebal intensitas pengawasannya. Kajian ini berfokus pada ketersediaan stok, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, hingga perilaku pelaku usaha untuk memastikan iklim persaingan yang sehat.
“Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat,” tegas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam siaran pers resmi, Senin (8/9).
KPPU akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Pertamina, dan badan usaha swasta penyalur BBM non-subsidi. KPPU meminta semua pihak memenuhi undangan dan menyerahkan data yang diperlukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu untuk analisis yang berbasis fakta.
Proses selanjutnya melibatkan klarifikasi masalah, peninjauan teknis data, dan uji konsistensi data dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi hambatan struktural, ketidakefisienan tata niaga, atau indikasi perilaku anti-persaingan. Hasil kajian KPPU dijanjikan akan segera disampaikan kepada publik.


