EtIndonesia. Pada 15 September 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa ia mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap The New York Times dengan tuntutan ganti rugi sebesar 15 miliar dolar AS atau setara Rp 229,5 Triliun.
Trump menulis di media sosial Truth Social: “Hari ini, saya dengan bangga mengajukan gugatan pencemaran nama baik senilai 15 miliar dolar AS terhadap The New York Times.”
Trump mengecam The New York Times sebagai salah satu surat kabar “terburuk dan paling bejat” dalam sejarah Amerika. Ia menuduh media itu telah “berbohong selama beberapa dekade,” membuat pernyataan palsu tentang dirinya, keluarganya, dan perusahaan-perusahaannya.
Trump menegaskan: “Saya merasa terhormat dapat menuntut pertanggungjawaban surat kabar yang dulunya dihormati ini—yang sekarang sudah menjadi ‘tabloid murahan’—sebagaimana kami juga menggugat jaringan berita palsu lainnya.”
Ia menambahkan bahwa gugatan ini diajukan di negara bagian Florida, seraya menekankan:
“The New York Times sudah terlalu lama dibiarkan bebas untuk berbohong, mencemarkan nama baik, dan memfitnah saya. Sekarang saatnya berhenti!”
Sumber : NTDTV.com


