Jakarta, 11 September 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadapi penolakan dari hampir seluruh pihak terlapor dalam perkara dugaan kartel layanan pinjaman online (pinjol). Sebanyak 95 dari 97 terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 secara resmi menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disusun oleh investigator KPPU.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang majelis komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (11/9). Agenda sidang adalah penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP serta alat bukti berupa surat, dokumen, dan daftar saksi atau ahli.
Seluruh 95 terlapor telah menyampaikan tanggapan tertulis disertai bukti-bukti pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft file. Satu terlapor lainnya menyampaikan penolakan secara lisan di persidangan dan berkomitmen menyerahkan tanggapan tertulis paling lambat Senin, 15 September 2025, pukul 08.30 WIB. Sementara satu terlapor lagi tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh penyelenggara layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Pasca sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari seluruh tanggapan dan dokumen yang diajukan para terlapor. Proses persidangan akan dilanjutkan pada 15 hingga 18 September 2025 dengan agenda inzage atau pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh para terlapor.
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan mengingat maraknya keluhan masyarakat terhadap praktik pinjol yang diduga melakukan kolusi dalam menentukan suku bunga, syarat, dan ketentuan pinjaman.


