EtIndonesia. Gelombang air bah telah surut, menyisakan lumpur pekat dan angka-angka statistik yang mengerikan. Di tiga provinsi—Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh—bencana banjir bandang dan tanah longsor telah menelan ratusan jiwa.
Data mencatat total korban jiwa meninggal dunia mencapai 753 orang per Rabu (3/12), sementara itu lebih dari 576.000 warga harus mengungsi dan secara keseluruhan 3,3 juta jiwa yang terdampak. Bencana ini menimpa 50 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Skala bencana ini telah mendorong Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk menyebutnya “tsunami kedua”
Namun, di tengah krisis kemanusiaan yang masif dan kengerian yang terulang ini, ada satu hal yang macet: status resmi bencana. Pemerintah Pusat, melalui Kepala BNPB, dinilai enggan menetapkan status Bencana Nasional, memicu kritik dari institusi perwakilan rakyat daerah, DPD RI.
Senator dari Sumatera Barat, Irman Gusman, yang juga berpengalaman menangani tsunami 2004, menilai situasi saat ini tidak kalah dahsyatnya.
“Ini enggak kalah dasarnya [dari tsunami],” tegas Irman Gusman. Ia melanjutkan, “Jadi tepat sekali yang disampaikan oleh Gubernur Aceh Mualim itu, ini buat dia yang merasakan betul dari bawah, ini boleh katakan seperti tsunami kedua… tapi kalau saya melihat ini mungkin enggak kalah juga dahsyatnya gitu karena melibati lintas provinsi, betul lintas kabupaten kota.”
Batas Daya Dukung Daerah
Bencana yang melanda tiga provinsi ini bukanlah kejadian lokal biasa. Situasi ini telah melumpuhkan infrastruktur vital. Di Sumatera Barat, jalan nasional yang paling sering dilalui, Padang-Bukittinggi, terputus. Di Aceh, tiga kepala daerah—Bupati Aceh Selatan, Aceh Tengah, dan Pidijaya—bahkan secara formal menyatakan ketidaksanggupan daerah masing-masing untuk menangani bencana.
Keterbatasan ini, menurut Irman Gusman, adalah alasan utama mengapa status Bencana Nasional menjadi krusial dan bukan sekadar urusan birokrasi semata.
“Kalau lintas provinsi harusnya sejoganya ini harus pusatIni bukan soal status ee nasional atau lokal ataupun apapun gitu loh,” ujarnya. “Sebab setiap status itu punya konsekuensi hukumnya… Kalau hanya tidak dibuat statusnya nanti bagaimana penanganannya.”
Status Bencana Nasional memiliki konsekuensi langsung pada pembiayaan dan kecepatan penanganan. Irman Gusman menjelaskan bahwa tanpa status tersebut, pemerintah daerah hanya bisa berjuang dengan anggaran terbatas (APBD).
“Kalau ini diterapkan status nasional artinya apa artinya pemerintah pusat APBN itu punya anggaran khusus kalau ada hal-hal yang luar biasa,” jelas Irman. “Ini sebetulnya yang diharapkan oleh ee daerah [karena melihat signifikannya persoalan],” tambahnya.
Emosi yang Terluka oleh Birokrat
Irman Gusman mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan beberapa pembantu presiden, termasuk Kepala BNPB, yang dinilai meremehkan skala bencana ini dengan membandingkannya dengan COVID-19 atau tsunami (di Aceh yang dianggap skalanya hanya beberapa lokasi di provinsi).
“ini menurut saya enggak ada empati gitu lho,” kritik Irman. Ia menyayangkan statement yang kurang bijak dari pimpinan nasional, seolah-olah penanganan hanyalah business as usual. “ah itu kan hanya di media sosmet kenyataannya tidak ini kan menyakiti gitu lho kalaupun tidak mau tapi jangan ngomongnya asal-asalan gitu lho,”
Pihaknya bersama 12 senator yang mewakili rakyat di Sumatera telah menyuarakan aspirasi ini secara tegas, namun merasa dibenturkan pada birokrasi yang lambat dan keengganan untuk mendengarkan suara dari daerah.
“Kami hanya minta tolong pusat ya kalau kami dianggap bagian dari publik. ini tetapkan status bencana nasional. Mari kita berargumen apakah ini layak atau tidak. Jangan dibanding-bandingkan. Sudah jelas tuh gubernur Aceh mengatakan ini tsunami kedua…,” pintanya.
Kebutuhan Jangka Pendek dan Komprehensif
Penetapan status Bencana Nasional juga penting untuk memudahkan koordinasi lintas sektoral yang efektif, yang saat ini masih berjalan sporadis. Kebutuhan mendesak di lapangan saat ini adalah evakuasi orang hilang dan perbaikan infrastruktur, seperti jembatan sementara bagi daerah yang terisolir. Logistik, seperti beras, menjadi masalah pelik karena terputusnya jalur transportasi.
Oleh karena itu, DPD berharap Presiden dapat melihat situasi ini secara langsung dan menetapkan penanganan yang terintegrasi.
“Kita ingin kehadiran pemerintah pusat supaya menangani secara komprehensif gitu ya lintas sektoral lintas departemen dan sebagainya,” harap Irman Gusman. Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukanlah masalah sektoral lagi, melainkan harus diambil alih secara nasional, yang akan mempermudah pengerahan sumber daya dan pendanaan khusus.
Bencana ini adalah pengingat keras bahwa apa yang selama ini disebut sebagai otonomi daerah, praktiknya sering kembali pada resentralisasi, dan dalam keadaan darurat, daerah menjadi tidak berdaya.
Harapan terbesar adalah agar pemerintah pusat menunjukkan perhatian dan “kearifan” untuk menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh gubernur dan senator yang mewakili wilayah terdampak. Bencana ini juga harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk lebih ketat menjaga lingkungan dan mengelola perubahan iklim di masa depan.
“Status ini buat kami penting lagi-lagi saya ingin katakan karena begitu aturan birokrasinya,” tutup Irman. (WJ)


