KPPU Gelar Sidang Perkara Dugaan Monopoli Distribusi AC AUX di Indonesia

Jakarta, 20 Februari 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026 ini mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti.

Tiga pihak ditetapkan sebagai Terlapor dalam perkara ini, yaitu:

  • Ningbo AUX Electric Co., Ltd (Terlapor I)
  • Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (Terlapor II)
  • PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta (Terlapor III)

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula dari dugaan serangkaian tindakan yang menyebabkan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya merupakan distributor produk tersebut di Indonesia. Investigator KPPU menduga bahwa Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif AC AUX melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II.

Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta pemutusan kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut tersingkir dari rantai distribusi dan digantikan oleh Terlapor III.

Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar

Dalam LDP yang dibacakan pada persidangan, para Terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:

1. Pasal 16 – Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri

Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II (pihak di luar negeri) yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

2. Pasal 19 huruf d – Praktik Diskriminasi

Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan diskriminasi dalam pemberian pasokan, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak.

3. Pasal 23 – Persekongkolan Memperoleh Informasi Rahasia

Terlapor III diduga bersekongkol dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang tergolong rahasia perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

4. Pasal 24 – Persekongkolan Menyingkirkan Pelaku Usaha

Diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor III dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II melalui penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak, yang mengakibatkan tersingkirnya PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh dari pasar.

Agenda Sidang Selanjutnya

Setelah pembacaan LDP, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah dibacakan.

Publik dapat memantau perkembangan perkara dan jadwal persidangan melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

INSPIRASI ERABARU

Mengapa Dighosting Lebih Menyakitkan daripada Penolakan dan Lebih Sulit untuk Dilupakan

Penolakan sosial mengaktifkan banyak jalur saraf yang sama seperti rasa sakit fisik. Oleh Fjolla Arifi Pesan terakhir itu tetap berada di sana, terkirim dan sudah dibaca....

Seperti Apa Kondisi Otak Anda Saat Membenci Seseorang?

Cinta membuat kekurangan tampak tak berarti, sedangkan kebencian membuat kekurangan yang tak ada seolah nyata Arsh Sarao Ketika Anda melihat sekilas seseorang yang Anda benci, otak...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine