EtIndonesia.com Tahun ini, tur pertunjukan global Shen Yun Performing Arts berulang kali menghadapi ancaman, termasuk ancaman bom palsu dan intimidasi yang diduga terkait dengan Partai Komunis Tiongkok (PKT). Direktur Pusat Kebebasan Beragama dari lembaga pemikir terkemuka di Washington menyatakan bahwa Presiden Amerika Serikat seharusnya turun tangan secara langsung untuk mengecam dan menghentikan tindakan penindasan transnasional PKT terhadap Shen Yun dan praktisi Falun Gong, serta menjatuhkan sanksi kepada PKT.
Menurut laporan penelitian yang dirilis oleh Falun Dafa Information Center pada 7 Mei, selama empat bulan pertama tahun ini, sebuah akun email Google yang berpihak kepada Beijing melancarkan kampanye ancaman terhadap Falun Gong dan Shen Yun. Setidaknya 28 email bernada ancaman dikirim ke enam negara dengan tujuan menghambat atau membatalkan tur pertunjukan Shen Yun.

Mengenai tindakan penindasan lintas negara tersebut, Hudson Institute melalui Direktur Pusat Kebebasan Beragamanya, Nina Shea, mengatakan kepada The Epoch Times bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk “menindas hak konstitusional praktisi Falun Gong atas kebebasan beragama dan kebebasan berbicara, sehingga seharusnya dapat dihukum berdasarkan hukum federal maupun hukum negara bagian.”
“Presiden Amerika Serikat seharusnya secara pribadi tampil dan mengecam tindakan penindasan transnasional semacam ini yang dilakukan (PKT) di wilayah Amerika Serikat terhadap kelompok keagamaan ini (Shen Yun dan Falun Gong),” ujarnya.

Pada saat yang sama, Senator Negara Bagian Nebraska, Eliot Bostar, mengatakan kepada The Epoch Times bahwa pemerintah Amerika Serikat perlu mengambil langkah-langkah serius, termasuk tindakan legislasi, serta menyelidiki secara menyeluruh ancaman yang ditujukan terhadap Shen Yun.
“PKT tampaknya menganggap bahwa menyerang warga Amerika dapat diterima. Bahkan jika orang-orang tersebut berasal dari Tiongkok, selama mereka sekarang berada di Amerika Serikat, tindakan semacam itu sama sekali tidak dapat diterima,” katanya.
“Berdasarkan undang-undang mengenai penindasan transnasional yang telah kami sahkan, apabila seseorang bertindak atas nama Republik Rakyat Tiongkok atau PKT untuk mengancam atau melecehkan para pemain Shen Yun dan berusaha menghentikan pertunjukan mereka, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena itu, saya berpendapat bahwa kasus-kasus semacam ini harus diselidiki dan pelakunya dihukum seberat mungkin sesuai hukum,” lanjutnya.
Shen Yun didirikan pada tahun 2006 oleh para seniman Tiongkok terkemuka dengan misi menghidupkan kembali budaya tradisional Tiongkok yang telah dirusak dan dilemahkan di bawah pemerintahan komunis. Para seniman dalam kelompok ini adalah praktisi Falun Dafa, yang juga dikenal sebagai Falun Gong, sebuah latihan spiritual dan meditasi yang berlandaskan prinsip Sejati, Baik, dan Sabar.
Para praktisi Falun Dafa telah mengalami penganiayaan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) sejak tahun 1999, ketika rezim tersebut menganggap popularitas latihan itu sebagai ancaman terhadap kekuasaannya.
Dari Maret 2024 hingga April 2026, tercatat sebanyak 279 kasus yang berkaitan dengan dugaan penindasan transnasional terhadap Falun Gong dan Shen Yun.
Baru-baru ini, stasiun televisi NTD berbahasa Inggris merilis film dokumenter berjudul UNBROKEN: The Untold Story of Shen Yun yang mengisahkan keberanian luar biasa para anggota Shen Yun dalam menghadapi apa yang disebut sebagai kampanye penindasan lintas negara yang dilakukan oleh rezim PKT dengan mengerahkan sumber daya manusia, material, dan finansial dalam skala besar. Dokumenter tersebut telah menarik perhatian luas.
Laporan oleh jurnalis Guo Yuexi dari NTD Television, Amerika Serikat.


