EtIndonesia.com Undang-undang yang diberi judul oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) dengan “Undang-Undang tentang Peningkatan Persatuan Etnis” resmi berlaku mulai 1 Juli 2026. PKT menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan memasukkan konsep “persatuan etnis” ke dalam kerangka hukum. Namun, aturan tersebut juga secara khusus menyasar organisasi maupun individu di luar negeri yang dianggap memiliki ucapan atau tindakan yang tidak sejalan dengan ideologi Partai Komunis Tiongkok, sehingga mereka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Undang-undang ini memicu kecaman luas dari masyarakat internasional. Sebanyak 14 anggota Kongres Amerika Serikat dari Partai Republik dan Demokrat menandatangani surat bersama yang menilai aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi tindakan represi lintas negara yang dilakukan PKT. Jepang dan Uni Eropa juga menyampaikan keprihatinan serta menyerukan agar undang-undang tersebut dicabut.
UU “Peningkatan Persatuan Etnis” mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Juli
Undang-undang yang dinilai sebagai instrumen represi lintas negara ini mencakup berbagai bidang, termasuk pendidikan, bahasa, penerbitan, internet, kegiatan perusahaan, hingga urusan keagamaan. Karena dianggap menghapus bahasa dan budaya kelompok etnis minoritas serta memperluas represi ke luar negeri, aturan ini dinilai melanggar sedikitnya 12 norma hak asasi manusia internasional, sehingga menimbulkan perhatian besar dari komunitas internasional.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siapa pun yang berada di luar negeri dan dianggap oleh PKT melakukan tindakan separatis atau memecah belah persatuan etnis dapat menghadapi red notice (pemberitahuan merah), ekstradisi melalui negara ketiga, atau bahkan keluarganya di dalam negeri ikut menerima konsekuensi hukum. Artinya, tanpa memandang kewarganegaraan maupun lokasi seseorang, ia berpotensi masuk dalam jangkauan yurisdiksi PKT.

Para pengamat menilai undang-undang ini bukan hanya memberikan dasar hukum bagi tindakan represi lintas negara PKT, tetapi juga melegitimasi penindasan yang selama ini dilakukan terhadap kelompok etnis minoritas.
Pada hari yang sama, 14 anggota Kongres AS dari dua partai mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Marco Rubio, mendesak pemerintah AS untuk mengecam undang-undang tersebut secara terbuka dan tegas.
Dalam surat itu mereka memperingatkan bahwa undang-undang ini sama sekali bukan bertujuan mewujudkan kesetaraan antar etnis, melainkan merupakan kerangka hukum yang digunakan PKT untuk memperluas operasi represi lintas negara.
Mereka juga menegaskan bahwa konsep “persatuan etnis” kini telah diubah dari sebuah kondisi sosial menjadi target administratif yang dipaksakan oleh PKT. Mereka mendesak Departemen Luar Negeri AS memberikan respons yang kuat dan mengambil langkah-langkah balasan guna menghadapi undang-undang tersebut.
“Berbagai aspek yang dikaitkan dengan ‘persatuan etnis’, baik legitimasi rezim PKT maupun pembungkusan melalui patriotisme dan manipulasi nasionalisme, semuanya dimasukkan ke dalam undang-undang ini. Dari proses legislasi maupun motifnya, terlihat jelas bahwa PKT sedang bergerak menuju pemerintahan yang semakin totaliter,” ujar Direktur Pusat Studi Masalah Tiongkok di sebuah lembaga kajian Taiwan, Wu Se-chih.
Pasal 62 undang-undang tersebut menyamakan hukuman bagi pihak yang dianggap “menghasut” atau “mendanai” tindakan separatis maupun ekstremisme agama dengan pelaku utama. Karena definisinya sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah PKT, para kritikus menilai aturan ini memberi ruang bagi penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Wu Se-chih menambahkan: “PKT akan menggunakan undang-undang ini untuk menuntut berbagai kelompok, baik di dalam Tiongkok maupun komunitas Tionghoa di luar negeri, bahkan termasuk masyarakat Taiwan, agar ikut menjalankan apa yang disebut tugas mempromosikan persatuan etnis.”
“Setelah tugas ini dijalankan, kelompok-kelompok pro-Beijing di luar negeri, bahkan jaringan yang disebut sebagai ‘kantor polisi rahasia’ PKT di luar negeri, akan mulai bergerak melakukan promosi maupun pelaporan.”
Para analis menilai bahwa definisi dalam undang-undang ini sangat kabur dan memiliki karakteristik “pasal karet”, dengan kewenangan penafsiran sepenuhnya berada di tangan PKT. Bahkan seseorang yang tinggal di luar negeri pun berpotensi dituntut ketika memasuki wilayah Tiongkok karena pernyataan atau sikap politik yang pernah disampaikannya.
“Ke depan, tindakan semacam ini tidak lagi hanya berdasarkan peraturan administratif, tetapi akan dibungkus dengan dasar hukum formal. Mulai dari Undang-Undang Anti-Spionase, Undang-Undang Keamanan Informasi, hingga berbagai undang-undang lainnya akan menjadi bagian dari sistem hukum keamanan nasional,” ujar Associate Professor Feng Chongyi dari University of Technology Sydney.
“Kini ditambah lagi dengan Undang-Undang Persatuan Etnis. Semua ini pada dasarnya memberi legitimasi hukum terhadap berbagai bentuk penganiayaan politik yang dilakukan oleh Partai,” katanya.
Jepang dan Uni Eropa juga mengecam PKT serta menyerukan agar undang-undang tersebut segera dicabut.
Menurut para pengamat, dalam beberapa tahun terakhir PKT terus memperluas cakupan yurisdiksi hukumnya, mulai dari Undang-Undang Anti-Pemisahan, Undang-Undang Keamanan Nasional, Undang-Undang Intelijen Nasional, hingga kini Undang-Undang Persatuan Etnis. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa strategi “perang hukum” PKT terus berkembang dan semakin meluas hingga ke luar negeri.
Pada 30 Juni, Amnesty International mengeluarkan pernyataan yang memperingatkan bahwa undang-undang baru tersebut dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi praktik represi lintas negara yang selama ini dilakukan PKT.
Sementara itu, pada 29 Juni, Komite Khusus DPR AS untuk Urusan Partai Komunis Tiongkok mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa: “Undang-undang ini menandai meningkatnya kebrutalan dan paranoia Partai Komunis Tiongkok.”
Laporan gabungan Liang Dong dan Chen Li, NTD News Weekly.


