Sukur Priyanto Klarifikasi Soal Keabsahan Ijazahnya

Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata yang diajukan Indah Kuntarti atas dugaan keabsahan ijazah yang digunakannya. Gugatan dengan nomor perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Didampingi kuasa hukumnya, Arifin, SH, MH, Sukur menyatakan siap menghadapi proses hukum hingga tuntas dan optimis gugatan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim. Selain Sukur, gugatan yang diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Publik ini juga menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni serta Universitas Wijaya Putra sebagai tergugat.

Klarifikasi Riwayat Pendidikan

Dalam klarifikasinya, Sukur Priyanto memaparkan secara rinci perjalanan pendidikannya. Ia menjelaskan bahwa setelah lulus SMA pada tahun 1997, ia melanjutkan pendidikan di Akademi Keperawatan di Bojonegoro dan lulus pada tahun 2000 dengan gelar Ahli Madya Keperawatan (A.Md.Kep).

Seusai menempuh pendidikan di Akademi Keperawatan, Sukur mengabdi sebagai tenaga honorer di RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dari tahun 2000 hingga 2004. Pada tahun 2003, ia ditawari untuk melanjutkan pendidikan S1 lintas jalur dari Keperawatan ke Fakultas Ekonomi.

“Waktu saya mendaftar untuk melanjutkan pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi, ijazah yang saya gunakan adalah ijazah D3 Keperawatan. Buktinya, saya tidak ada masalah dan pihak sekolah mengizinkan,” jelas Sukur.

Pada tahun 2004, Sukur dinyatakan lulus S1 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIE Prima Visi.

Menyoal Status Perguruan Tinggi

Terkait pertanyaan mengenai legalitas perguruan tinggi tempatnya menempuh pendidikan S1, Sukur menyatakan bahwa masalah tersebut bukan menjadi urusannya. Menurutnya, ijazah yang ia miliki diterbitkan pada tahun 2004 dan ia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas berwenang yang menyatakan STIE Prima Visi tidak sah.

Sukur juga menyayangkan pemberitaan yang menyatakan bahwa ia menempuh pendidikan S1 hanya dalam waktu satu tahun. Ia menegaskan bahwa terdapat fakta yang tidak dijelaskan ke publik, yaitu bahwa ia mendaftar ke STIE Prima Visi menggunakan ijazah D3 yang telah dimilikinya.

Sukur Priyanto menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dihadapinya sampai selesai. Ia optimis dapat membuktikan keabsahan ijazahnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya tegaskan bahwa ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli yang saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan,” tegas Sukur.

Perkara ini kini memasuki tahapan persidangan di PN Surabaya, di mana pihak tergugat dan penggugat akan saling menyampaikan bukti dan dalil hukum masing-masing.

INSPIRASI ERABARU

Bagaimana Topi Biasa Menjadi Simbol Jabatan dalam Sejarah Tradisional Tiongkok

Topi kasa hitam pada awalnya hanyalah penutup kepala sehari-hari yang dikenakan baik oleh rakyat biasa maupun para juru tulis. Dibutuhkan waktu sekitar seribu tahun—serta...

3 Kebiasaan Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Otak yang Hanya Membutuhkan Beberapa Menit Sehari

Banyak orang paruh baya dan lanjut usia mulai mengenali momen-momen kecil yang menimbulkan keraguan. Anda hendak keluar rumah, tetapi tidak menemukan kunci. Sebuah nama...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine