Epochtimes.id- Para Menteri ASEAN Free Trade Area (AFTA) Council kembali melangsungkan pertemuan rutin tahunan yang ke-32 dalam rangkaian acara pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Ministers’ Meeting/AEM) ke-50 pada Rabu (29/8/2018) di Shangri-La Hotel, Singapura.
Pertemuan ini membahas isu-isu pendalaman integrasi ekonomi ASEAN di bidang perdagangan barang.
Dalam masa Keketuaan Singapura di ASEAN pada tahun ini, ASEAN berhasil menyepakati mekanisme penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) secara mandiri oleh eksportir bersertifikasi, baik produsen-eksportir maupun “trader-exporter”.
Pada kesempatan ini, mekanisme tersebut disahkan oleh para Menteri AFTA Council dengan menandatangani Perjanjian Amandemen Pemberlakuan Sertifikasi Mandiri di ASEAN (ASEAN Wide Self Certification/AWSC).
Diharapkan sertifikasi mandiri ini dapat dinikmati oleh para pelaku usaha dalam melakukan eksportasi produknya pada tahun 2019.
“Pemberlakuan Sertifikasi Mandiri ini akan mendorong lahirnya eksportir-eksportir baru yang bersertifikasi di ASEAN termasuk di Indonesia karena produk ekspornya dapat menikmati tarif 0% di negara anggota ASEAN lainnya,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam rilis Kemendag.
“Dengan lahirnya eksportir baru, permintaan akan produk akan meningkat dan dengan demikian produsen akan juga tumbuh. Hal ini berarti industri nasional akan tumbuh merespon permintaan yang terus meningkat, dan pada gilirannya ekspor Indonesia meningkat dengan demikian diharapkan volume ekspor Indonesia dapat meningkat secara signifikan,” ujarnya.
Apabila Sertifikasi Mandiri diterapkan di ASEAN, maka terdapat tiga alternatif pembuktian Surat Keterangan Asal yang dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi (0%) di ASEAN, yaitu SKA Form D yang dicetak, disahkan dan dikirim melalui jasa pengiriman yang memakan waktu; SKA Form D dikirim secara elektronik melalui website ASEAN Single Window; atau invoice perusahaan untuk Sertifikasi Mandiri.
Eksportir Indonesia dapat memilih salah satu dari tiga fasilitasi perdagangan tersebut untuk memperlancar ekspornya ke ASEAN.
Selain Sertifikasi Mandiri, fasilitasi perdagangan lain yang juga dan terus dikembangkan oleh ASEAN adalah ASEAN Single Window (ASW), ASEAN Trade Repository (ATR) dan ASEAN Solutions for Investments, Services and Trade (ASSIST) untuk memperlancar arus perdagangan barang di ASEAN dalam rangka mendorong perluasan integrasi ekonomi ASEAN 2025.
Selain itu, para Menteri AFTA Council juga mengesahkan Pedoman Mengurangi Hambatan Nontarif (Guidelines Non Tariff Measures) di negara anggota ASEAN.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) menyampaikan bahwa ke depan fasilitasi perdagangan ASEAN akan terus berkembang, selain Sertifikasi Mandiri, ASEAN juga mulai mengoperasikan e-SKA Form D (e-Form D) yang dikirim melalui ASEAN Single Window (ASW).
“Mandat Menteri AFTA Council untuk mengurangi biaya transaksi perdagangan di ASEAN sebesar 10% tahun 2020 dipastikan dapat dipenuhi apabila mekanisme penerbitan SKA dapat dilakukan secara mandiri oleh produsen maupun trader dan dapat disampaikan ke negara tujuan ekspor dengan menggunakan elektronik SKA (e-SKA) melalui ASW,” tegasnya.
Dalam intervensinya, Mendag mendorong negara anggota ASEAN lainnya untuk segera membangun National Single Window (NSW) agar 10 negara anggota ASEAN terhubung secara efektif dengan ASW sehingga penyampaian dokumen e-SKA dan dokumen ekspor lainnya dapat disampaikan secara elektronik melalui ASW.
Dengan implementasi penuh, ASW akan menyelesaikan permasalahan bukti fisik dokumen preferensi, memperlancar implementasi operasional Sertifikasi Mandiri dan lebih lanjut dapat dikembangkan ke negara mitra ASEAN lainnya, misalnya dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Minuman Beralkohol Tetap dalam General Exception List
Pada pertemuan AFTA Council ke-32, Mendag juga berhasil meyakinkan para negara anggota ASEAN mengenai posisi Indonesia yang tetap mempertahankan minuman alkohol sebagai produk yang tidak dibuka akses pasarnya dan tetap menempatkannya dalam General Exception List (GEL List) di ASEAN.
Hal ini terus dibicarakan dan didesak oleh negara anggota ASEAN kepada Indonesia dan Malaysia dalam perundingan ATIGA sejak 2007.
“Namun, hingga saat ini pengurangan hambatan nontarif untuk minuman beralkohol tidak dapat diimplementasikan karena memiliki dampak sosial serta berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Mendag.
“Indonesia meminta ASEAN untuk mempertimbangkan penyelesaian atas isu ini tidak secara ekonomi seperti yang diatur dalam ATIGA, melainkan secara politis, mengingat hal ini sudah berlarut-larut,” pungkas Mendag.