Erabaru.net. Seorang politikus PDI-P Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (6/11/2019). Lapaoran atas tuduhan adanya rekayasa atas penyiraman mata Novel.
Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan, pelaporan tersebut sebagai bentuk Kriminalisasi dan serangan Terhadap Korban. Disebabkan pengusutan kasus penyiraman dengan air keras oleh Polisi, tidak kunjung selesai (undue delay).
“Sebagai korban, berbagai fitnah keji dialamatkan kepadanya, padahal berbagai fakta dan bantahan sudah disampaikan langsung oleh Novel termasuk Pimpinan KPK,” demikian keterangan tertulisnya.
Bahkan, selama ini pemerintah secara resmi memberikan bantuan untuk pengobatannya. Kapolri saat itu, Tito Karnavian pun sudah menyaksikan langsung kondisi Novel tak lama setelah kejadian.
“Sungguh ini merupakan tindakan di luar nalar dan batas kemanusiaan,” imbuh keterangan Tim Novel.
Menanggapi hal tersebut tim kuasa hukum merasa perlu menyampaikan hal sebagai berikut:
1.Laporan Politisi PDIP, Dewi Tanjung yg menyebut penyerangan NB adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yg sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan diluar nalar dan rasa kemanusiaan. Karena penyerangan yang mengakibatkan NB mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum. Sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat Kepolisian.
Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspon oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini, meski sampai 2,5 tahun kasus ini blm berhasil diungkap. Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar. Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut.
2.Laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban, seperti halnya serangan yg selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer) , pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK. Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yg tidak berdasar.
3.Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
Laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel, penyidik KPK, segera dituntaskan. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun.
Berdasarkan hal-hal diatas, Tim Advokasi Novel Baswedan menyampaikan sikap sebagai berikut :
1.Meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh Politisi PDIP;
2.Akan mengambil langkah Hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan
3.Mendesak kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus NB dengan membentuk Tim Independen yg bertanggungjawab secara langsung kpd Presiden.
4.Meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik/pimpinan KPK yg merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi.
(asr)