ETIndonesia- Pemerintah melakukan pengendalian berlapis untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus jelang periode Natal dan Tahun Baru. Meningkatnya mobilitas masyarakat dapat memicu kenaikan kasus dan dinamika dari varian COVID-19. Terlebih lagi, sejumlah negara di dunia melaporkan kasus varian baru atau varian Omicron.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjabarkan kebijakan pemerintah sebagai strategi pengendalian berlapis. Hal ini penting dipahami masyarakat luas agar dapat dipatuhi dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
“Menjelang perayaan natal dan momentum tahun baru, pemerintah terus memantau kondisi pengendalian COVID-19 secara nasional maupun internasional. Untuk dapat mempertahankan kondisi kasus nasional yang cenderung melandai, dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi pada beberapa kabupaten atau kota,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (30/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Beberapa kebijakan yang telah diambil pemerintah diantaranya, Pertama, pembatasan mobilitas domestik yang secara situasional. Yaitu sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibukota provinsi, lokasi wisata dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas setempat.
Melakukan pembatasan mobilitas domestik dengan skrining kesehatan ketat, baik untuk perjalanan jarak jauh, rutin maupun logistik. Dibentuk juga posko checkpoint untuk random testing di daerah masing-masing. Serta memantau mobilitas pada jalur darat yang seringkali lolos dari pengawasan.
Kedua, penyesuaian aktivitas sosial masyarakat dengan mengatur operasional dan pengetatan protokol kesehatan pada jenis aktivitas ibadah. Termasuk himbauan perayaan atau silaturahmi secara virtual saja. Pengaturan aktivitas di tempat wisata dan di fasilitas publik serta peniadaan cuti Nataru, mudik dan libur sekolah.
Ketiga, pemantauan aktivitas sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik. Hal ini sebagai syarat perizinan operasional di masa Nataru dan mengoptimalisasi kembali Satgas COVID-19 ditiap wilayah administratif daerah dari tingkat provinsi hingga desa atau kelurahan.
“Pemerintah Daerah perlu segera membentuk bagi daerah yang belum memilikinya pastikan melapor pemantauannya ke sistem yang terpusat di Satgas COVID-19 nasional,” jelas Wiku.
Selain dinamika dalam negeri, pemerintah terus memantau dinamika global. Mengingat keterkaitan antara negara yang tidak dapat dipisahkan berpeluang importasi kasus dan persebaran varian baru di suatu negara dapat menembus lintas batas negara.
“Untuk itu pemerintah Indonesia juga melakukan antisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian,” lanjut Wiku. (COVID-19.go.id/asr)