ETIndonesia- Irjen Ferdy Sambo dinyatakan resmi dipecat dari lembaga kepolisian. Hal demikian berdasarkan keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022) di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta.
Komisi sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono dan Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Sebanyak 15 saksi turut dihadirkan yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten Sambo, Kuat Ma’ruf.
Saksi lainnya adalah matan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. Termasuk mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, dan mantan Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.
Mantan Kadivpropam Polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Atas perbuatannya, Sambo juga ditempatkan secara khusus selama 40 hari. Setelah putusan itu, Sambo langsung mengajukan banding. (asr)


