Teroris Bomber Chelsea Divonis Penjara Seumur Hidup

EpochTimesId – Tersangka teroris, Ahmad Khan Rahimi dinyatakan bersalah meledakkan bom oleh Pengadilan New York Amerika Serikat (AS). Teroris yang dijuluki Bomber Chelsea itu sebelumnya didakwa meledakkan bom di kawasan Chelsea, Manhattan, pada September 2016, satu di antara dua bom yang meledak melukai 30 orang.

Warga AS yang lahir di Afghanistan, itu divonis hukuman penjara seumur hidup dan akan dieksekusi pada 18 Januari 2018. Dia dinyatakan terbukti bersalah menggunakan senjata pemusnah massal dan pengeboman tempat umum.

Pengacara pria 29 tahun itu, Sabrina Shroff, menolak memberikan komentar atas putusan tersebut.

Rahimi juga didakwa menaruh bom di rute lomba lari amal di New Jersey, yang meledak tanpa melukai korban. Dia juga diadili untuk kasus menembaki polisi New Jersey ketika akan ditangkap, dengan agenda sidang terpisah.

Selama sidang Hakim dan Dewan Juri mendengar kesaksian dari beberapa korban yang terluka oleh bom tersebut. Bom dibuat dengan menggunakan panci presto, dengan pemicu ledakan berupa telepon seluler. Bom meledak di Jalan 23, West Street, Manhattan.

Seorang wanita bersaksi bahwa dia hampir buta saat sepotong pecahan peluru melintas di sebelahnya. Seorang pria lain menggambarkan suara ledakan itu sebagai ‘kiamat’.

Juri juga mendengarkan kesaksian polisi yang berada di lokasi ledakan, dan yang memindahkan bom yang gagal meledak. Polisi menceritakan tentang sidik jari dan bukti DNA yang mengaitkan Rahimi dengan bom tersebut.

Jaksa juga memutar serangkaian video pengawas CCTV yang tampaknya menunjukkan Rahimi berjalan mengelilingi Manhattan dengan membawa koper. Dia terlihat menggendong tas punggung beberapa jam menjelang ledakan. Video lain menunjukkan Rahimi sedang menyetel alat peledak di sekitar New Jersey.

Jaksa memanggil saksi ahli untuk memberi kesaksian tentang bagaimana Rahimi dipengaruhi oleh bahan anti-Amerika radikal tersebut. Mereka juga membacakan jurnal Rahimi tentang Osama bin Laden dan tulisan ‘suara bom akan terdengar di jalanan’. Jurnal itu ditemukan di komputernya bersamaan sebuah publikasi yang terbitkan Majalah Inspire, yang diyakini diproduksi oleh al-Qaeda.

Rahimi tidak bersaksi, dan pengacaranya juga tidak memanggil saksi. Pengacara hanya mengatakan bahwa bukti tersebut tidak menunjukkan bahwa Rahimi lah pelaku peledakan bom. (waa)