Pengungsi Indonesia Dibebaskan Pengadilan Amerika Setelah Sempat Ditahan

EpochTimesId – Seorang pengungsi asal Indonesia, Terry Rombot, ditahan oleh otoritas New Hampshire karena menyandang status imigran ilegal, seperti dikutip BBC dari Reuters. Dia adalah salah satu pengungsi yang diizinkan menetap di Amerika Serikat setelah kesepakatan para pengungsi dengan Departemen Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement atau ICE) pada 2010.

Namun, Hakim Federal New Hampshire memerintahkan agar Rombot dibebaskan. Perintah pembebasan ini bertentangan dengan permintaan Presiden Donald Trump. Trump sudah meginstruksikan kepada ICE agar semua orang yang tinggal secara ilegal di AS segera dideportasi.

Rombot termasuk bagian dari gelombang warga Kristen asal Indonesia yang mencari suaka setelah kerusuhan 1998. Dia baru mengetahui perubahan ketentuan itu saat melapor pada 1 Agustus 2017 lalu ke ICE dan langsung ditahan.

“Dia bisa keluar meninggalkan gedung pengadilan saat ini,” kata Hakim Ketua Distrik Patti Saris, setelah menyimpulkan bahwa penahanan Rombot melanggar hak-haknya.

Dia lalu berjalan keluar dari Pengadilan Distrik AS di Boston dengan baju terusan penjara warna biru, tanpa sempat berganti dengan bajunya sendiri.

Pengacara Rombot mengatakan bahwa dia ditahan waktu itu meski ada surat dari ICE pada 2015 yang menyatakan bahwa dia akan punya kesempatan untuk mempersiapkan keberangkatan sesuai jadwal.

“Inilah maksudnya, bahwa dia akan diberi kesempatan untuk pulang dengan niatnya sendiri dan bukan dalam keadaan diborgol,” bunyi putusan itu.

“Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih pada pengacara saya, pendeta saya dan semua teman-teman,” komentar Rombot ketika keluar dari gedung pengadilan

Kantor Kejaksaan AS sedang menimbang-nimbang untuk mengajukan banding. Sementara pejabat ICE mengatakan bahwa aturan tersebut hanya sementara dan bahwa kantor mereka selalu punya kewenangan untuk mendeportasi orang-orang yang berada di bawah aturan tersebut.

Hingga saat ini, ada sekitar 2.000 orang Indonesia yang tinggal tanpa status yang jelas di kota Dover, New Hampshire. Anggota komunitas tersebut dan pendukungnya menyatakan bahwa mereka takut akan menghadapi diskriminasi atau kekerasan jika dipaksa kembali ke Indonesia.

Mereka telah mendapat dukungan dari Gubernur dari Partai Republik, Chris Sununu dan delegasi Kongres dari Partai Demokrat, termasuk Senator AS Jeanne Shaheen.

Hakim Patti Saris memerintahkan agar permintaan deportasi terhadap mereka ditolak. Dia mempertimbangkan apakah dia bisa meminta penundaan yang lebih lama untuk memberi waktu bagi orang-orang yang terdampak untuk melakukan upaya baru dalam mendapatkan status hukum yang jelas, agar bisa tetap tinggal di Amerika. (waa)