Gara-gara Menerbangkan Drone, Wartawan Dipenjara Selama Dua Bulan di Myanmar

Epochtimes.id- Pengadilan Myanmar pada Jumat (10/11/2017) memvonis dua wartawan asing untuk kantor berita Turki, TRT bersama dengan penerjemah dan sopir mereka selama dua bulan penjara.

Pengadilan Myanmar menuduh para jurnalis ini menerbangkan drone tanpa izin resmi.

Komite untuk perlindungan wartawan internasional atau The Committee to Protect Journalists (CPJ) mengecam vonis tersebut dan meminta pihak berwenang Myanmar untuk segera membebaskan terlapor.

Menurut laporan berita, polisi menahan dua wartawan Mok Choy Lin, seorang warga negara Malaysia, dan Lau Hon Meng, seorang warga negara Singapura, bersama dengan penerjemah mereka, Aung Naing Soe, dan pengemudi Hla Tin pada 27 Oktober lalu.

Menurut Reuters, mereka awalnya berusaha untuk menerbangkan pesawat tak berawak di dekat gedung parlemen Myanmar di ibu kota, Naypyidaw. Saat itu bertujuan membuat sebuah film dokumenter untuk TRT World, anak perusahaan Radio dan Televisi Turki berbahasa Inggris.

TRT World mengeluarkan sebuah pernyataan pada 31 Oktober lalu yang mengatakan bahwa Lau dan Mok memasuki Myanmar dengan visa wartawan pada  21 Oktober dan telah menginformasikan kepada Kementerian Penerangan Myanmar mengenai kegiatan dan jadwal syuting mereka.

“Kami mengecam hukuman hari ini ke penjara wartawan Mok Choy Lin dan Lau Hon Meng, penerjemah dan supir mereka,” kata Shawn Crispin, wakil senior CPJ di Asia Tenggara.

“Tanpa undang-undang yang jelas mengenai penggunaan drone, otoritas hukum Myanmar membuat peraturan yang mereka inginkan untuk menekan media. Wartawan tidak boleh dipenjara karena kegiatan laporan mereka,” katanya.

Pada hari penahanan, pihak berwenang Myanmar menyerbu rumah Aung Naing Soe, yang juga seorang reporter berita lokal untuk mencari dokumen dan menyita memori komputernya.

Berdasarkan hasil penelitian CPJ, vonis tersebut terjadi di tengah tindakan keras yang lebih luas terhadap media di Myanmar. (asr)

Sumber : Commite to Protect Journalist