Polisi Gulung Komplotan MCA si Produsen Hoax dan Ujaran Kebencian di Berbagai Daerah

Epochtimes.id- Akhir-akhir ini kepolisian menciduk komplotan produsen ujaran kebencian yang bernama Muslim Cyber Army (MCA) di berbagai daerah ini. Komplotan ini memviralkan sejumlah isu-isu hoax di berbagai platform media sosial.

Aktivitas komplotan ini berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan (Intelkam) Mabes Polri.

Sebelumnya, Direktur Cybercrime Bareskrim, Brigjen Muhammad Fadil Imran dalam keterangan tertulis kepada wartawan Selasa (27/02/2018) mengatakan berdasar hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu-isu yang tak benar yang hanya bertujuan menghasut di media sosial.

“Grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial,” katanya.

Menurut Fadil sejumlah isu-isu diviralkan oleh kelompok ini seperti SARA, isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

Bahkan kompolotan ini menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap komplotan ini yang menjadikan Grup WhatsApp sebagai platform komplotan ini dengan nama ‘The Family MCA.

Penangkapan sudah dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap sejumlah orang.  Mereka yang ditangkap adalah TAW (40) seorang dosen di Yogyakarta,  L (40) ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara,  RSD (35) ditangkap di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Tersangka lainnya yang ditangkap RS (39) ditangkap di Jimbaran, Bali,  Y (25) ditangkap di Sumedang, Jawa Barat,  RS ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah. Nama-nama yang ditangkap ini adalah tim ini dari MCA.

Akibat perbuatannya, pelaku dijadikan tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (asr)