Bos ISIS Indonesia Dituntut Hukuman Mati, BIN Bakal Persempit Gerakan Terorisme

Epochtimes.id- Pasca bos Daesh atau Daulah Islamiyah di Indonesia Aman Abdurahman dituntut hukuman mati oleh Jaksa, Badan Intelijen Negara (BIN) sudah melakukan langkah-langkah untuk mempersempit ruang gerak terorisme di wilayah Indonesia.

“Memang ada kemungkinan-kemungkinan. Tetap diantisipasi dan diminimalisir ruang geraknya serta dipersempit,” kata Direktur Komunikasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/05/2018).

Menurut Wawan, para teroris adalah masih saudara sebangsa yang perlu didekati. Oleh karena itu, kata Wawan, tindakan bersama perlu dilakukan sebagai upaya meminimalisir gerak teroris  termasuk upaya penyadaran kepada saudara-saudara  yang kebetulan memiliki pandangan yang berbeda ini.

“Mereka saudara kita juga,” katanya.

Wawan menegaskan vonis mati yang dijeratkan oleh Jaksa kepada Aman Abdurahman bukan hanya sebatas kemungkinan pemicu adanya gerakan terorisme ini. Apalagi, kelompok-kelompok ini beraksi atas perintah pimpinan mereka di Suriah.

“Tidak ada tuntutan hukuman mati pun, mereka memang sudah diperintahkan oleh koordinator mereka di ISIS untuk menyerang di negeri masing-masing. Jadi, harus kita antisipasi,” kata Wawan.

Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Jumat (18/5/2018). Aman diduga sebagai aktor di balik aksi di Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin 2016, dan Bom di Terminal Kampung Melayu 2017.

Aman disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Sosok Aman yang dikenal sebagai penggagas dan pendiri JAD, memiliki keyakinan bahwa Indonesia adalah negara kafir dan harus diperangi.

Oleh karena itu, ajaran yang dimiliki oleh Aman selalu mendokrin pengikutnya untuk melakukan amaliyah Istisyhad atau teror. Walaupun korban-korban tak berdosa ikut menjadi sasaran.

Tak hanya bom Thamrin, sejumlah aksi pidana terorisme pernah menjerat Aman sebelumnya. Dia pernah dipenjara selama 7 tahun terkait ledakan bom di rumahnya di Cimanggis, Jawa Barat. Selanjutnya, kurungan 7 Tahun turut pernah dia alami dikarenakan kasus pelatihan bersenjata di Aceh. (asr)