RUU Tindak Pidana Terorisme, Komnas HAM Kecam Terorisme dan Soroti Hak Korban Serta Akuntabilitas HAM

Epochtimes.id-  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan mengecam seluruh bentuk tindakan terorisme di manapun dan kapan pun.

Pernyataan resminya, Komnas HAM mengucapkan bela sungkawa mendalam terhadap para korban yang meninggal dan keprihatinan mendalam bagi para korban yang selamat.

“Sikap ini sejak semula menjadi sikap Komnas HAM yang telah disuarakan dalam berbagai kesempatan. Karenanya penting untuk selalu mengingatkan agar tidak terjadi Iagi kebiadaban teror dan selalu memberikan perhatian kepada para korban aksi teror tersebut,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Senin (21/05/2018).

Sebagai rangka menghadapi aksi terorisme ini kerangka kerja yang digunakan oleh komnas HAM adalah kerangka HAM yang memberikan perhatian pada hak korban, mendorong akuntabilitas penindakan, penegakan hukum dan berbagai upaya pencegahan oleh aparatur negara serta pihak lainnya.

Langkah ini, tambah Taufan, rermasuk mengajak semua masyarakat untuk terlibat dalam memerangi wacana kekerasan, merawat keberagaman dan membangun toleransi.

Menurut Taufan,  perumusan RUU Tindak Pidana Terorisme yang saat ini sedang berlangsung, menurutnya, Komnas HAM menjadi salah satu elemen utama yang memperjuangkan hak-hak korban, sehingga rumusan RUU tersebut mengakui hak-hak korban sebagai bagian dari tanggung jawab negara.

Dia menegaskan, ini semua berangkat dari keprihatinan selama ini korban aksi biadab terorisme belum mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

Berangkat dari posisi pembelaan terhadap hak hak korban tersebut, ia menegaskan, posisi Komnas HAM jelas memberikan keutamaan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak korban tanpa terkecuali dan menjadi sikap bersama seluruh komisioner Komnas HAM.

Bagi Komnas HAM, penggunaan istilah ‘bom kampung, bom rusun, bom pasar, bom terminal dan bom rumah ibadah’ menunjukkan sasaran tempat dan tidak ditunjukkan untuk menilai kwalitas bom itu sendiri. Melainkan untuk menegaskan kerangka institusi yang utama menangani aksi-aksi tersebut apakah kepolisian/Densus 88/atau Koopsugab yang merupakan pasukan elit TNI.

“Komnas HAM mendorong pelibatan TNI oleh pasukan apapun dilakukan sesuai hukum, bersifat sementara dengan akuntabilitas dan indicator kebutuhan yang jelas,” tegasnya.

Oleh karena itu,  Komnas HAM mencatat dua poin yakni :

  • RUU Tindak Pidana Terorisme yang menegaskan hak-hak korban penting untuk segera disahkan. Hak-hak korban menjadi pilar baru dalam menangani aksi terorisme dalam kerangka criminal justice system.
  • Perlu perbaikan di beberapa aspek, antara lain, aspek penyadapan terkait lamanya waktu (satu tahun dan diperpang satu tahun), penangkapan dan penahanan.

Selain persoalan di atas, Komnas HAM juga menegaskan bahwa penting untuk menghukum pelaku kejahatan serius ini, dengan penghukuman yang berat dan perlakukan pemenjaraan khusus. Namun demikian, merujuk pada UUD 45 yang mengakui hak hidup sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi, maka hukuman mati bukan merupakan pilihan dalam penghukuman berat tersebut.

Bahkan, penjara khusus dengan kategori maksimum merupakan salah satu pilihan. Kekhususan ini memungkinkan program deradikalisasi akan maksimal.

“Tentu saja harus dibarengi dengan akuntabilitas pemenjaraannya, dengan cara di bukanya pengawasan oleh berbagai pihak, termasuk oleh Komnas HAM,” pungkasnya. (asr)