Pemerintah Tambah Kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan 96,8 Juta Jiwa

Epochtimes.id- Pemerintah   menambah   kuota   Penerima   Bantuan   Iuran   Jaminan Kesehatan  (PBI-JK)  yang  ditanggung  oleh  APBN  di  tahun  2019  menjadi  96,8  juta  jiwa  dari sebelumnya  sebanyak  92,4  juta  jiwa.

Penambahan  kuota  ini  merupakan  wujud  komitmen  kuat pemerintah  terhadap  Program  Jaminan  Kesehatan  Nasional-Kartu  Indonesia  Sehat  (JKN-KIS) khususnya dalam hal peningkatan cakupan kepesertaan.

“Ada   penambahan   sebanyak   4,4   juta   jiwa   dari   tahun-tahun   sebelumnya   (2016-2018).   Ini merupakan  kabar  baik,  diharapkan  melalui  penambahan  kuota  PBI  ini  akan  mempercepat terwujudnya  cakupan  kesehatan  semesta  atau  universal  health  coverage,”  jelas  Kepala  Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran persnya (08/01/2019).

Iqbal menerangkan, penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan  Tahun  2019  yang  ditandatangani  oleh  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia,  Agus Gumiwang  Kartasasmita.  Data  peserta  ini  sudah  termasuk  bayi  dari  peserta  PBI-JK  yang didaftarkan pada tahun 2019.

“Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi  yang  ditetapkan  pemerintah,  pemutakhiran  data  pun  secara  rutin  dilakukan  oleh Kementerian  Sosial  bekerja  sama  dengan  BPJS  Kesehatan  dan  menggandeng  kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar dia.

Sepanjang tahun 2018 dilakukan proses verifikasi dan validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK. Ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu.

Misalnya,  penghapusan  peserta  PBI-JK  yang  sudah  mampu,  sudah  menjadi  Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia atau memiliki NIK ganda.

BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI-JK tersebut untuk diperbaharui.

Hingga  3  Januari 2019,  tercatat 215.860.046  jiwa  penduduk di  Indonesia  telah menjadi peserta JKN-KIS.  BPJS  Kesehatan  juga  bermitra  dengan  23.011  Fasilitas  Kesehatan  Tingkat  Pertama (FKTP), 2.475 rumah sakit (termasuk klinik utama). (asr)