KPU RI Tetapkan Jokowi-Maruf Pemenang Pilpres 2019

Epochtimes.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Joko Widodo dan KH.Maruf Amin sebaga Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih di Gedung KPU RI, Minggu (30/6/2019). Penetapan ini  merupakan rangkaian dari tahapan Pemilu Presiden 2019 yang akhirnya memenangkan Jokowi-Maruf.

“Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2019,” hal demikian Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Rapat Pleno Terbuka.

Arif juga membacakan penetapan capres cawapres terpilih dalam Pemilu Presiden 2019 Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara (55,5%) sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2019-2024.

Sementara pasangan Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dengan perolehan 68.650.239 suara (44,5%).

Arief memaparkan bahwa penetapan ini berdasarkan pasal 417 UU 7/2017 tentang Pemilu dan ketentuan pasal 4 PKPU 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.

Turut hadir pada Rapat Pleno itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, perwakilan partai politik, pemerintah, pegiat kepemiluan,  serta TNI/Polri ini adalah tindaklanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 atas Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8.Kpt/06/KPU/V/2019.

“Sesuai ketentuan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan keempat PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2019. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan. MK telah membacakan putusan atas PHPU Pilpres 2019, yaitu Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019  yang amarnya menolak permohonan pemohon,” tambah Arief.

Pada kesempatan itu, KPU RI langsung menyerahkan Salinan Berita Acara KPU Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/VI/2019 serta Keputusan 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 kepada 16 partai politik peserta Pemilu 2019, pemerintah serta lembaga, Bawaslu, DKPP, BPN 02 serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 (PHPU Presiden 2019) yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Hal demikian dibacakan dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis (27/6/2019) di MK, Jakarta dalam putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Salah satu gugatan, Prabowo-Sandi mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Menanggapi dalil Pemohon ini, Mahkamah menyebutkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 mengkonstruksikan proses penyelesaian masalah hukum proses pemilu, baik pelanggaran maupun sengketa proses diselesaikan oleh lembaga penyelenggara pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun untuk meyelesaikan perselisihan hasil pemilu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 475 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit mengatur bahwa keberatan yang dapat diajukan ke MK hanya keberatan hasil pemungutan suara. Kecuali, lembaga-lembaga yang diberi wewenang dalam UU Pemilu tersebut tidak melaksanakan wewenangnya. 

Namun, apabila lembaga-lembaga yang diberi wewenang telah melaksanakan tugasnya, terlepas dari apapun putusan yang telah diberikan kepada peserta pemilu, Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan memutus permohonan kualitatif yang dimaksud.

“Telah  terang  bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM  ada  di  tangan  Bawaslu  di  mana  hal  itu  harus  telah  terselesaikan  pada  tahapan proses  sebelum  KPU  menetapkan  perolehan  suara  secara  nasional,” baca Hakim Konstitusi Manahan M.P.Sitompul dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK. (asr)

Ketua KPU RI Arif Budiman menyampaikan suarat keputusan kepada Capres dan Cawapres terpilih Joko Widodo dan Maruf Amin, di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu 30 Juni 2019 (Foto: Humas Setkab/Jay)