TV Korea Laporkan WNI Diduga Diperbudak di Kapal Nelayan Tiongkok, LPSK Nyatakan Akan Bertindak Proaktif

ETIndonesia. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi perbudakan modern yang dialami sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok bernama Long Xing. Selain itu, LPSK menyatakan siap melindungi sejumlah ABK tersebut.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan proaktif dalam kasus ini. Selain itu LPSK siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian, untuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI yang telah mengalami peristiwa nahas ini, mulai dari proses pemulangannya ke tanah air hingga pendampingan proses hukumnya nanti.

“Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia, besok, Jum’at, (8/5/2020) ke bandara” ujar Hasto dalam keterangannya.

LPSK, kata Hasto, sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan untuk korban TPPO yang peristiwanya  mirip dengan kasus yang dialami oleh 18 ABK kapal Tiongkok. Salah satunya adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku, pada medio 2015 lalu yang juga ditangani oleh LPSK. Kasus ini sempat menyita perhatian publik, bahkan hingga di luar negeri. 

Tragedi yang dialami oleh 18 ABK di kapal Tiongkok  seperti yang banyak diberitakan media itu jelas menunjukan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk itu, Hasto berharap agar pihak kepolisian untuk menulusuri pihak atau perusahaan yang melakukan perekrutan dan menyalurkan para ABK ke kapal Tiongkok tersebut, serta mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, kasus TPPO yang menyasar ABK bukan kali pertama terjadi.  Selain kasus di Benjina, LPSK pernah beberapa kasus TPPO yang peristiwanya mirip dengan apa yang terjadi dengan ABK di kapal Long Xing, diantaranya kasus di Jepang, Somalia, Korea Selatan dan Belanda.

Menurut catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat. 

“Pada tahun 2018, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO berjumlah 109, sedangkan di tahun 2019 naik menjadi 162 permohonan. Sedangkan ihwal jumlah terlindung, pada 2018 terdapat 186 terlindung kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung di tahun 2019” tegas Edwin.

Dari pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO khususnya pada sektor kelautan dan perikanan ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban. Biasanya korban mengalami : penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak, hingga ancaman pembunuhan.

“Kami pernah mendengarkan pengakuan korban yang tidak mendapatkan air minum yang layak, mereka terpaksa minum air laut yang disaring, bahkan ada yang meminum air AC,” kata Edwin.

Sebelumnya sempat viral video dalam laporan TV Korea Selatan Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) pada 6 Mei 2020. Dalam video itu terlihat jenazah ABK WNI dibuang ke laut dari kapal nelayan Tiongkok.

Media Korea itu menyebutkan, pembuangan jenazah itu terjadi di Samudera Pasifik pada 30 Maret. Video di channel YouTube MBCNEWS berjudul “[Eksklusif] 18 jam kerja sehari, jika sakit dan meninggal, buang ke laut.”

Pada video itu bisa dilihat dengan jelas sekelompok orang warga Tiongkok menggelar upacara pelepasan jenazah. Terlihat sejumlah pria bergantian menyalakan dupa dan menyiramkan sesuatu dari botol diduga alkohol. Kemudian jenazah itu dibuang ke laut.

Seorang ABK WNI kepada MBC menuturkan ia tak menyangka rekannya itu dibuang ke laut. Dikarenakan, jika berdasarkan perjanjian dan regulasi hukum, bagi pelaut yang meninggal di tengah laut sudah semestinya dikirim pulang ke daratan.

Masih dalam laporan media Korsel itu, ada ABK WNI mengakui  bahwa mereka berada dalam kondisi buruk saat di kapal itu. Mereka harus minum air laut. Berbeda perlakuan dengan para pelaut dari Tiongkok yang minum dengan air kemasan.

Berdasarkan pengakuan ABK WNI itu, ada yang harus bekerja selama 18 jam sehari. Bahkan ada pelaut berdiri serta bekerja selama 30 jam tanp henti. Ia hanya mendapatkan kesempatan duduk ketika untuk makan setiap enam jam sekali.

Lebih menyedihkan lagi, Lima awak WNI hanya mendapatkan upah sebesar 140.000 ribu won atau sekitar Rp 1,7 juta. Itu pun dalam waktu dalam rentang 13 bulan. Jadi total awak WNI itu, hanya menerima 11.000 won atau sekitar Rp 135 ribu per bulan.

Video itu juga dibagikan oleh Youtuber Hansol dengan kanal YouTubenya Korea Reomit. Disebutkan juga, Kapal nelayan itu adalah kapal nelayan tuna. Akan tetapi secara ilegal, ternyata turut menangkap hiu untuk diambil siripnya. (asr)

https://www.youtube.com/watch?v=DH5uPTZRbkE