Ledakan Pandemi Meluas : 11 Poin Penguatan PPKM Mikro dari WFH di Zona Merah 75%, Kegiatan Ibadah Ditiadakan Hingga Kegiatan Publik Ditutup

ETIndonesia – Sejumlah provinsi di Indonesia mengalami lonjakan kasus dari kasus terkonfirmasi dan angka kematian. Bahkan mengalami peningkatan keterisian rumah sakit.

Melansir dari siaran pers dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Senin (21/6/2021) untuk mengatasi peningkatan kasus yang terjadi, Pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut aturan yang dibuat :

NoKegiatan/AktivitasTempat/LokasiPembatasan Kegiatan Masyarakat
1.Kegiatan Perkantoran/Tempat KerjaPerkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) Perkantoran BUMN/BUMD/SwastaZona Merah: WFH 75% dan WFO 25%. Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%. Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.
2.Kegiatan Belajar MengajarSekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/PelatihanZona Merah: dilakukan secara Daring. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
3.Kegiatan Sektor EsensialLokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/MallDapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4.Kegiatan RestoranWarung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/MallMakan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang sesuai jam operasional restoran. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5.Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/MallPusat Perbelanjaan, Mall, Pusat PerdaganganPembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.
6.Kegiatan KonstruksiTempat konstruksi, lokasi proyekDapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7.Kegiatan IbadahTempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya)Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Zona Lainnyasesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8.Kegiatan di Area PublikArea publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya)Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9.Kegiatan Seni, Budaya, Sosial KemasyarakatanLokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunanZona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
10.Rapat, Seminar, Pertemuan LuringLokasi Rapat/Seminar/Pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunanZona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11.Transportasi UmumKendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan online), Ojek (online dan pangkalan), Kendaraan sewa/rentalDapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun kebijakan di hulu yaitu yang terkait dengan penguatan PPKM Mikro, serta peningkatan pelaksanaan Testing dan Tracing, antara lain:

  1. Penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang akan diberlakukan pada 22 Juni – 5 Juli 2021;
  2. Peningkatan jumlah Testing yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, terutama daerah dengan jumlah dan tingkat Kasus Aktif tertinggi, minimal harus sudah memenuhi Standar WHO;
  3. Peningkatan pelaksanaan Tracing di tingkat komunitas mikro (Desa/RT/RW) dengan mengoptimalkan peran Posko Desa sesuai penerapan PPKM Mikro;
  4. Pimpinan Daerah harus menargetkan Positivity Rate di bawah 5%, dengan intensifikasi Testing dan Tracing; dan
  5. Percepatan vaksinasi melalui peningkatan jumlah vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan Sentra Vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat (Pelabuhan, Bandara, Terminal, Pasar, dll).

Sedangkan, berbagai kebijakan di hilir antara lain:

  1. Target Penambahan Tempat Tidur (TT Isolasi dan TT ICU) di RS hingga mencapai 40% dari kapasitas RS, dan penambahan TT Isolasi di Rusun Nagrak – Cilincing yang berkapasitas 2.550 TT dan di Rusun Pasar Rumput dengan kapasitas 3.986 TT;
  2. Pemenuhan kebutuhan tambahan Tenaga Kesehatan, Alat Kesehatan dan Obat-obatan, untuk memenuhi tambahan TT Covid-19 di seluruh RS (sesuai pedoman Kemenkes) dan untuk Pemanfaatan Rusun Isolasi Covid-19;
  3. Pimpinan Daerah harus memastikan peningkatan kapasitas TT untuk Covid-19 akan tercapai, agar bisa mengendalikan kenaikan BOR;
  4. Penyediaan fasilitas hotel untuk isolasi dan untuk pelaksanaan karantina bagi para PMI.

(Kemenko Perekonomian/asr)