15 Kota/Kabupaten di Luar Pulau Jawa dan Bali Diberlakukan PPKM Darurat

ETIndonesia- Pemerintah menetapkan sebanyak 15 Kota/Kabupaten di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

“Ini dikunci untuk 15 Kabupaten/Kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali secara virtual, di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Alasan yang menjadi dasar menetapkan PPKM Darurat antara lain Level Asesmen Pandemi tingkat ‘4’, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau BOR lebih dari 65%, terjadi peningkatan Kasus Aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50% dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Berikut 15 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Darurat :

Provinsi Kepulauan Riau :

Kota Tanjungpinang

Kota Batam

Provinsi Kalimantan Barat :

Kota Singkawang,

Kota Pontianak,

Provinsi Sumatera Utara :

Kota Medan

Provinsi Sumatera Barat :

Kota Padang Panjang,

Kota Padang,

Kota Bukittinggi,

Provinsi Kalimantan Timur :

Kota Balikpapan,

Kota Bontang,

Kabupaten Berau,

Provinsi Lampung :

Kota Bandar Lampung,

Provinsi Papua Barat :

Kabupaten Manokwari,

Kota Sorong

Kota Batam

Provinsi Nusa Tenggara Barat :

Kota Mataram

Rincian pembatasan kegiatan tersebut dapat diuraikan dalam tabel berikut:

(asr)