PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 1 November, 54 Kabupaten/Kota di Level 2 dan 9 Kabupaten/Kota di Level 1

ETIndonesia- Pemerintah melanjutkan PPKM di Jawa-Bali hingga 1 November mendatang. Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan sebanyak 54 kabupaten/kota di level 2 PPKM dan 9 kabupaten/kota di Level 1 PPKM.

“Mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2 dan sembilan kabupaten/kota di level 1,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin (18/10/2021).

Penetapan tersebut setelah Kabupaten Bogor dan Tangerang dikeluarkan dari syarat aglomerasi Jabodetabek terkait pencapaian target vaksinasi. Oleh karena itu, Bogor dan Tangerang akan dilakukan operasi khusus oleh TNI/Polri dan Kementerian Kesehatan.

“Untuk tidak menahan daerah lain, maka Bogor dan Tangerang dikeluarkan dari aglomerasi Jabodetabek,” tambahnya.

Menurut Luhut, pada 17 Oktober kemarin, DKI, Jawa Barat, DIY, dan Bali mencatat nol kematian. Provinsi lain di Jawa Bali hanya mencatat kurang dari 5 kematian per hari. Tingkat kematian yang rendah ini kami yakin akan mampu dijaga, seiring dengan capaian vaksinasi lansia Jawa Bali yang meningkat tajam sejak cakupan vaksinasi lansia dijadikan untuk penurunan level PPKM.

Luhut juga mengatakan, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, diantaranya yaitu tempat permainan anak di mall atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten dan atau kota di level 2.

Selain itu, Tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing. Kedua, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen.

Sementara itu,  untuk di bawah usia 12 tahun diperkenankan masuk ke bioskop di kota yang termasuk kategori  Level 1 dan 2. Selanjutnya, supir logistik yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Pengetesan acak akan dilakukan bagi para supir logistik ini.

Aturan lain, lanjut Menko Luhut, yakni  anak-anak berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di kota yang masuk kategori level 2. Namun demikian, baik pengunjung maupun pengelola tempat wisata harus mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dan pengunjung anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua. Lalu, ujicoba tempat wisata di kabupaten dan atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Khusus untuk wisata air dapat dibuka pada kabupaten dan atau kota level 2 dan 1.

“Peduli Lindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat. Hingga saat ini Peduli Lindungi telah digunakan lebih dari 100 juta kali di berbagai area publik, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta,” katanya. (asr)