Mahkamah Agung AS Menolak Mandat Vaksin Administrasi Biden untuk Perusahaan

Qiao AnĀ – NTD

Mahkamah Agung AS pada Kamis (13/1/2022) dengan suara 6-3, menolak mandat vaksin administrasi Biden terhadap perusahaan AS dengan lebih dari 100 karyawan.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Kongres memberi Departemen Tenaga Kerja Administrasi Keselamatan dan Kesehatan (OSHA) wewenang untuk menetapkan standar keselamatan tempat kerja, bukan langkah-langkah kesehatan masyarakat yang luas.

“Meskipun COVID-19 adalah risiko di banyak tempat kerja, dalam banyak kasus itu bukan merupakan bahaya pekerjaan,” kata keputusan itu. 

“Tidak ada perbedaan dalam risiko yang ditimbulkan oleh penyakit menular,” tambahnya.

Namun demikian, Mahkamah Agung masih memberikan suara 5-4 untuk menyetujui mandat vaksin administrasi Biden untuk petugas kesehatan.

Administrasi Biden memperkenalkan perintah eksekutif pada November tahun lalu yang mengharuskan karyawan perusahaan dengan lebih dari 100 karyawan untuk divaksinasi terhadap virus corona baru, dan karyawan yang belum divaksinasi harus diuji virusnya setiap minggu dan mengenakan masker di tempat kerja. Perintah eksekutif, yang mempengaruhi lebih dari 80 juta pekerja di Amerika Serikat, memicu meluasnya aksi protesĀ dan tindakan hukum di banyak tempat. (hui)