Parlemen Prancis Resmi Adopsi Resolusi Kutuk Kejahatan Genosida di Xinjiang

NTDTV.com

Majelis Nasional Prancis pada Kamis (20/1/2022)mengeluarkan resolusi dengan 169 suara mendukung, 1 suara menentang, dan 5 abstain. Resolusi tersebut menyatakan, kekerasan yang dilakukan oleh rezim Tiongkok terhadap Uighur merupakan kejahatan kemanusiaan dan genosida. Resolusi tersebut juga mengharuskan pemerintah Perancis untuk melindungi Uighur di Prancis dari intimidasi dan pelecehan oleh rezim Tiongkok.

Dolkun Isa, ketua Kongres Uighur Sedunia pada hari yang sama, meminta pemerintah Prancis untuk mengambil sikap dengan Kongres dan bekerja bersama mitra internasional untuk mengakhiri “kejahatan yang tak terkatakan” ini.

Dolkun Isa mengatakan,  parlemen Prancis meloloskan resolusi ini, menjadi sebuah langkah kunci bagi masyarakat internasional untuk lebih luas mengakui genosida terhadap Uighur.

Sebelumnya, Pengadilan Uighur, sebuah pengadilan sipil Inggris, memvonis  Tiongkok melakukan genosida terhadap Uighur dan etnis minoritas lainnya di Xinjiang.

Bahkan, pemerintah dan Kongres AS, serta kongres Kanada, Inggris, Belanda, Lituania, Belgia, dan Republik Ceko, semuanya telah menetapkan pemerintah Tiongkok melakukan genosida dan kejahatan  kemanusiaan di Xinjiang. (hui)

INSPIRASI ERABARU

Rahasia Tersembunyi di Balik Rasa Syukur yang Jarang Dimanfaatkan Orang

Sebagian besar dari kita menjalani hari-hari dengan merasa iri terhadap kehidupan orang lain, pekerjaan orang lain, rumah orang lain, mobil orang lain, tanpa berhenti...

Saran Seorang Pramugari: Jangan Pernah Memakai Dua Jenis Pakaian Ini Saat Naik Pesawat

EtIndonesia.com  Saat bepergian dengan pesawat, banyak orang senang mengenakan pakaian yang ringan dan nyaman. Namun, seorang pramugari yang memiliki pengalaman bertahun-tahun baru-baru ini mengunggah...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine