Pertimbangan Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Hingga Uji Coba Kedatangan Luar Negeri Bebas Karantina

ETIndonesia- Pemerintah meluncurkan kebijakan baru dengan melonggarkan pembatasan COVID-19 yang pernah diterapkan sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan yang dijadikan pijakan oleh pemerintah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa perkembangan terkini COVID-19 menjadi pertimbangan Pemerintah untuk menilai kesiapan Indonesia menuju transisi dan adaptasi kegiatan masyarakat. Diantaranya, perkembangan data kasus positif, kesembuhan, kematian, keterisian tempat tidur, serta cakupan vaksinasi di tingkat nasional.

“Sebelum suatu kebijakan diterapkan, tentu saja dilakukan pengamatan secara mendalam pada data perkembangan COVID-19. Untuk menilai kesiapan Indonesia menuju transisi dan adaptasi kegiatan masyarakat,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (8/3/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Untuk lebih jelasnya, pada perkembangan terkini terdapat sejumlah kabar baik. Perlu diketahui, kasus Indonesia sempat naik tajam hampir 400 ribu kasus yang terjadi sekitar 1 bulan lalu. Berselang 2 minggu, kasus berhasil diturunkan hampir setengahnya menjadi 200 ribu kasus. Penurunan ini, tentunya masih masih harus dikejar agar kembali sebelum terjadinya puncak kasus. Dimana saat itu berkisar seribu kasus dalam 1 minggu. 

Kabar baik lainnya, persentase kesembuhan kembali meningkat hampir 90%. Setelah sempat menurun drastis dari 96% menjadi 86% pada 20 Februari lalu. Sejalan ini, angka keterisian tempat tidur RS rujukan COVID-19 juga menurun dalam 10 hari terakhir, dari 38,79% menjadi 28,20%. Meskipun begitu, kesiagaan menuju periode transisi dan adaptasi terus ditingkatkan dengan menambah jumlah tempat tidur. Data per 7 Maret jumlah tempat tidur isolasi di seluruh Indonesia sudah melebihi 94 ribu.

Lalu, jumlah kasus aktif nasional pada pekan terakhir mengalami penurunan sebesar 97 ribu kasus setelah 8 pekan sebelumnya mengalami kenaikan. Tetapi, angka kasus aktif saat ini masih terbilang tinggi. Data per 7 Maret 2022, tercatat 448.273 kasus. 

“Seluruh upaya penanganan Covid-19 harus terus dilakukan secara konsisten meskipun kasus nasional menunjukkan penurunan,” imbuh Wiku.

Selanjutnya dari data kematian. Meskipun kenaikannya tidak setajam kasus positif, namun tetap menjadi prioritas penanganan. Data per 21 – 27 Februari, terjadi 1.708 kematian dan meningkat di minggu ini menjadi 2.099 kematian. Artinya, terjadi kenaikan 300 kematian dibandingkan minggu sebelumnya. Hal ini sangat disayangkan, disaat kasus positif mulai mengalami penurunan, nyatanya tren kematian mingguan masih mengalami kenaikan. 

“Ingat, dalam upaya adaptasi penangan COVID-19 di Indonesia, kita tidak mentolerir kasus kematian sedikitpun. Perlu ditekankan, bahwa penanganan kasus positif baik tanpa gejala atau gejala ringan segera dilakukan pemeriksaan medis untuk mencegah kejadian perburukan klinis hingga kematian,” tegas Wiku.

Dengan mencermati perkembangan kasus tersebut, maka dalam proses adaptasi dengan pandemi COVID-19 ini, harus terus diupayakan untuk menekan angka kematian. Karena, data periode 21 Januari – 6 Maret 2022, dari 8.230 pasien yang meninggal di rumah sakit, sebesar 51% diantaranya memiliki komorbid, 56% lansia, dan 70% belum divaksinasi lengkap. 

“Ini artinya, sangat penting melindungi lansia dan kelompok rentan. Melalui pengawasan protokol kesehatan dan meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap,” lanjut Wiku. (asr)