Parlemen Kanada Loloskan Undang-Undang Anti Pengambilan Organ Hidup-hidup

Annie, Gao Yunlin dan Shu Can

Pada  14 Desember, Undang-Undang Anti Pengambilan Organ Hidup-hidup  (S-223) disahkan oleh Parlemen Kanada. Anggota parlemen mengatakan bahwa pengambilan organ secara hidup-hidup menantang martabat manusia, dan mereka memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan hak asasi manusia dan tidak pernah menyerah

RUU anti pengambilan hidup-hidup Kanada (S-223), lolos pembacaan ketiga di Dewan Perwakilan Rakyat pada 14 Desember dan disahkan dengan suara bulat. Setelah itu, akan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Gubernur Jenderal Kanada.

Senator Salma Ataullahjan yang memperkenalkan undang-undang anti  pengambilan organ hidup-hidup berkata : “Teman-teman, kalian tidak pernah menyerah. Saya harus mengucapkan terima kasih. Hati saya hangat melihat kalian.”

Garnett Genuis, anggota Parlemen Kanada berkata : “Tuhan telah menganugerahi manusia dengan martabat. Dan, yang harus kita lakukan adalah mempertahankan nilai dan martabat yang melekat pada semua manusia.”

Setelah lebih dari satu dekade penyelidikan, pengacara hak asasi manusia terkenal David Matthias dan mendiang mantan anggota Kongres David Kilgour merilis laporan “Pengambilan Organ Tubuh Hidup Berdarah”, menunjukkan bahwa Falun Gong adalah kelompok korban terbesar dari pengambilan organ tubuh secara hidup-hidup oleh Partai Komunis Tiongkok.

Senator Salma Ataullahjan dan Konservatif MP Garnett Genuis dalam file foto. (Limin Zhou/The Epoch Times)

Li Xun, juru bicara Himpunan Falun Dafa Kanada mengatakan: “Dua orang Davidian mengatakan bahwa [pengambilan organ hidup oleh Partai Komunis Tiongkok] adalah kejahatan yang belum pernah terlihat sebelumnya di bumi. Setelah 14 tahun bekerja keras, pengesahan RUU ini telah menyadarkan warga Kanada akan sifat jahat rezim partai Komunis Tiongkok.

Micheal Chong, Anggota parlemen Kanada mengatakan : “Kita perlu mengambil sikap yang lebih kuat untuk mempertahankan nilai-nilai kita, keyakinan  pada demokrasi, keyakinan  pada kebebasan, keyakinan  pada hak asasi manusia dan supremasi hukum.”

RUU tersebut menetapkan bahwa merupakan tindak pidana bagi warga Kanada berpergian ke luar negeri untuk menerima transplantasi organ ilegal, dan penduduk tetap atau orang asing yang terlibat dalam pengambilan organ secara paksa dan perdagangan organ manusia akan ditolak masuk ke Kanada.

Micheal Chong menambahkan: “Parlemen mengesahkan RUU ini adalah awal yang baru. Ini akan melarang warga Kanada berpartisipasi dalam praktik mengerikan pengambilan organ secara hidup-hidup, terutama dari tahanan hati nurani.”

Li Xun berkata: “Saya harap Kanada dapat menjatuhkan sanksi kepada penjahat kekerasan terhadap Falun Gong dan setiap tahanan hati nurani, dan mencegah mereka masuk ke Kanada.” (hui)