Kapal Coast Guard Tiongkok Berkeliaran, TNI AL Kirim Kapal Perang dan Drone  ke Laut Natuna

TNI Angkatan laut telah mengerahkan kapal perang ke Laut Natuna Utara untuk memantau Coast Guard Tiongkok yang telah aktif di daerah maritim yang kaya sumber daya. Hal demikian disampaikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana  Muhammad Ali kepada Reuters pada Sabtu (14/1/20230.  Daerah ini diklaim Beijing sebagai miliknya.

Data pelacakan kapal menunjukkan bahwa kapal Tiongkok, CCG 5901, telah berlayar di Laut Natuna, khususnya di dekat ladang gas Tuna Bloc dan ladang minyak dan gas Chim Sao Vietnam sejak 30 Desember. 

Kasal kepada Reuters mengatakan bahwa sebuah kapal perang, pesawat patroli maritim, dan pesawat tanpa awak (drone) telah dikerahkan untuk memantau kapal tersebut. 

“Kapal Tiongkok itu tidak melakukan kegiatan yang mencurigakan. Namun, kami perlu memantaunya karena kapal itu telah berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEE) selama beberapa waktu,” ujarnya. 

Seorang juru bicara kedutaan Tiongkok di Jakarta tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.

Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) memberikan hak navigasi kapal melalui ZEE.

Kegiatan ini dilakukan setelah perjanjian ZEE antara Indonesia dan Vietnam, dan persetujuan dari Indonesia untuk mengembangkan ladang gas Tuna di Laut Natuna, dengan total perkiraan investasi lebih dari $3 miliar hingga dimulainya produksi.

Pada tahun 2021, kapal-kapal dari Indonesia dan Tiongkok saling membayangi selama berbulan-bulan di dekat anjungan minyak submersible yang telah melakukan penilaian sumur di blok Tuna.

Indonesia menyatakan bahwa di bawah UNCLOS, ujung selatan Laut Cina Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya, dan menamai daerah tersebut sebagai Laut Natuna Utara pada tahun 2017.

Rezim Tiongkok menolak hal ini, dan mengatakan bahwa wilayah maritim tersebut berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut Cina Selatan yang ditandai dengan “nine-dash line” berbentuk U, sebuah batas yang menurut Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag yang tidak memiliki dasar hukum pada tahun 2016.