Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Resmi Ditetapkan KPU RI  Sebagai Capres-Cawapres di Pilpres 2024

ETIndonesia- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon presiden-calon wakil presiden di pemilu presiden 2024. 

“Berdasarkan Pasal 235 Ayat 1 UU 7/2017 dan telah dilakukan sidang pleno KPU tertutup sebagaimana tadi yang telah dijelaskan oleh Ketua KPU RI, KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai NasDem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata anggota KPU, Idham Holik, di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/11/2023). 

Hal demikian disampaikannya dalam konfrensi pers KPU RI dengan agenda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum Tahun 2024. 

“Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP,  Partai Perindo, dan Partai Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” lanjutnya.

“Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh parpol Gerindra, Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” tambahnya.

Selanjutnya KPU RI akan menggelar penetapan nomor urut capres-cawapres yang akan digelar di Kantor KPU RI, Jakarta  pada Selasa, 14 November 2023, pukul 18.30 WIB sampai  selesai. 

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, setelah ketiga pasangan capres-cawapres ditetapkan, sebanyak 74 personel pengawalan akan diberikan kepada setiap capres-cawapres. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu. (asr)