Terkait dengan infiltrasi Partai Komunis Tiongkok (PKT) ke luar negeri, baru-baru ini pihak berwenang Rusia menjatuhkan hukuman penjara dan melakukan pelecehan terhadap praktisi Falun Gong di sana. Organisasi World Organization to Investigate the Persecution of Falun Gong (WOIPFG) menyatakan bahwa hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan pelakunya pasti akan dimintai pertanggungjawaban.
EtIndonesia. Pada 23 Juli, pengadilan distrik di Moskow menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Natalya Minenkova, seorang perempuan berusia 47 tahun.
Saat di pengadilan, Minenkova memegang sebuah foto praktisi Falun Gong yang menjadi korban pengambilan organ hidup-hidup oleh PKT sebagai pembelaan dirinya. Ia berkata, “Melihat negara saya bukan hanya tidak melindungi saya dari penganiayaan PKT, tetapi juga tidak membantu mengungkap penyiksaan, pembunuhan, dan pengambilan organ secara paksa yang dilakukan oleh PKT. Sebaliknya, negara ini menjadi alat PKT untuk menganiaya warganya sendiri. Hal ini sangat menyakitkan bagi saya.”

“Peristiwa ini terjadi dalam konteks meningkatnya hubungan diplomatik antara PKT dan Rusia. Pada dasarnya, ini adalah sikap yang diambil Rusia untuk menyenangkan PKT,” kata Ketua WOIPFG, Wang Zhiyuan.
Sehari sebelum putusan pengadilan, pihak berwenang di Siberia, Rusia, juga menggerebek rumah seorang praktisi Falun Gong lainnya, serta menyita ponsel dan laptop miliknya.
BACA JUGA : Rusia Penjarakan Praktisi Falun Gong Selama 4 Tahun di Tengah Menguatnya Hubungan dengan Beijing
BACA JUGA : Juru Bicara Falun Gong: Partai Komunis Tiongkok Menerapkan Terorisme Transnasional
Pengamat politik Lan Shu mengatakan: “Demi bekerja sama dengan penganiayaan PKT terhadap kelompok Falun Gong di Tiongkok, pemerintah Rusia selama ini tidak pernah berhenti menindas praktisi Falun Gong di wilayahnya.”
Sejak pecahnya perang Rusia-Ukraina, dukungan PKT terhadap Rusia telah menarik perhatian dunia internasional. Dalam satu tahun terakhir, penindasan terhadap praktisi Falun Gong di Rusia terus meningkat.
Lan Shu menambahkan: “Seiring berlanjutnya konflik Rusia-Ukraina, ketergantungan Rusia terhadap Beijing semakin meningkat. Terutama di masa sensitif saat ini, ketika Presiden Trump semakin memperkeras sikap terhadap Rusia. Dalam situasi ini, kemungkinan besar Rusia menerima permintaan langsung atau tidak langsung dari Beijing untuk meningkatkan penindasan terhadap Falun Gong, demi mendapatkan lebih banyak bantuan dan sumber daya dari Beijing.”
BACA JUGA : Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Mengecam Rusia atas Penindasan terhadap Falun Gong
Sejak Maret 2024, sudah ada beberapa praktisi Falun Gong di Rusia yang dituntut atau ditahan.
“Sejak tahun 1999, PKT telah menganiaya praktisi Falun Gong, termasuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pengambilan organ hidup-hidup dari praktisi Falun Gong. Kini, mereka juga menjalankan penganiayaan lintas negara secara besar-besaran di luar negeri,” ujar Wang Zhiyuan.
“PKT sebenarnya adalah organisasi teroris negara. Apa yang mereka lakukan ini merupakan tindakan terorisme negara, termasuk kasus-kasus yang terjadi di Rusia — semuanya merupakan bagian dari penganiayaan lintas negara oleh organisasi teroris negara. Oleh karena itu, WOIPFG akan terus menyelidiki. Tidak peduli sejauh apa pun, tidak peduli berapa lama waktu berlalu, kami akan mengejar pertanggungjawaban sampai tuntas,” jelasnya. (Hui/asr)
Laporan wartawan Tang Rui dari NTDTV


