Pemerintahan Trump mulai pekan ini memperketat aturan mengenai program magang bagi mahasiswa internasional sebelum mereka lulus. Sejumlah universitas telah mengingatkan mahasiswa agar melakukan persiapan lebih awal. Beberapa permohonan izin kerja mahasiswa kemungkinan tidak dapat diproses oleh pihak universitas dalam waktu dekat.
EtIndonesia.com Menurut laporan The Wall Street Journal pada Kamis (27/8/2026), Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) pada awal pekan ini mengirimkan memo kepada berbagai perguruan tinggi.
Memo itu menyatakan bahwa berdasarkan peraturan federal, mahasiswa internasional hanya diperbolehkan mengikuti magang apabila pemberi kerja memiliki hubungan kerja sama dengan universitas dan program studi tersebut memang mewajibkan seluruh mahasiswa menjalani pelatihan kerja praktik.
Departemen Keamanan Dalam Negeri memperingatkan bahwa universitas yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat kehilangan izin untuk menerima mahasiswa asing.
Selama ini, mahasiswa internasional dapat mengikuti program Curricular Practical Training (CPT) untuk menjalani magang. Namun, dokumen resmi menyebutkan bahwa pemerintah baru-baru ini menemukan peningkatan jumlah izin kerja melalui program CPT, dan sebagian di antaranya tampaknya tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Menanggapi kebijakan tersebut, University of California, Los Angeles (UCLA) dan University of California, Berkeley (UC Berkeley), antara lain, telah menghentikan sementara pengajuan CPT bagi sebagian mahasiswa.
Pada Juli lalu, pemerintahan Trump juga secara signifikan memperpendek masa tinggal di Amerika Serikat yang diizinkan bagi mahasiswa internasional, sarjana tamu, dan kelompok lainnya.
Reporter NTDTV, An Qi dan Zhao Jialin, berkontribusi dalam laporan ini.


